One Day Service dalam Isbat Nikah Terpadu Bagi Penduduk Marjinal di Kecamatan Paliyan Tahun 2015 - 2019
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan faktor-faktor yang menyebabkan pernikahan tidak tercatat, peran penghulu dalam menyelesaikan pernikahan yang tidak tercatat, dan solusi hukum atas pernikahan yang tidak tercatat di sebagian masyarakat Kecamatan Paliyan. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Penggalian data dilakukan dengan wawancara, dokumentasi dan observasi di desa yang menjadi tempat pelaksanaan one day service dalam isbat nikah terpadu bagi penduduk marjinal di Kecamatan Paliyan. Adapun yang menjadi informan dalam penelitian ini adalah pegawai KUA, PA, Dukcapil, Kasi Pelayanan Desa, Pendamping Keluarga Harapan (PKH), dan Dukuh serta peserta one day service dalam isbat nikah bagi pennduduk marjinal di Kecamatan Paliyan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa belo nikah, kerubuhan gunung, lokasi yang jauh dan berbukit, kesadaran masyarakat rendah dan kurangnya pengawasan merupakan faktor-faktor yang menyebabkan pernikahan tidak tercatat.
Kata kunci: pernikahan, isbat nikah, dan one day service
Abstrct
This study aims to describe the factors that cause unregistered marriages, the role of princes in completing unregistered marriages, and legal solutions to unregistered marriages in some communities in the Paliyan District. The research method used is descriptive qualitative. Data mining was carried out by interviewing, documenting and observing in the village where one day service was carried out in an integrated marriage for marginal residents in the Paliyan District. As for the informants in this study were employees of KUA, PA, Dukcapil, Head of Village Services, Hope Family Assistance (PKH), and Hamlet as well as one day service participants in marriage isbat for marginalized residents in Paliyan District. The results showed that marriage belo, mountain collapse, distant and hilly locations, low public awareness and lack of supervision are factors that cause unregistered marriages.
Keywords: marriage, marriage determination, and one day service
Downloads
Article Details
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
References
Alcock, P. 1993, Understanding Proverty, London: Mac Millan Press Ltd.
Ali, A. Halim. 1990, Melukut Kota ;Pengalaman sosial golongan miskin di Sandakan, Bangi: Penerbit Universiti Kebangsaan Malaysia.
Faisal, Sanapiah. 2008, Format-format Penelitian Sosial, Jakarta: PT Rajawali Press.
Hasan, Iqbal. 2002, Analisis Data Penelitian Dengan Statistik ,Jakarta: Bumi Aksara.
Kasmir. 2010, Manajemen Perbankan , Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Komarudin. 2013, Manajemen Kantor Teori dan Praktek, Bandung: Triyenda Karya.
M. Zuhdi Muhdlor. 1995. Memahami Hukum Perkawinan (Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk) Menurut Hukum Islam, UU No.1 Tahun 1974, UU No.7 Tahun 1989 dan KHI di Indonesia. Cet-II. , Bandung: Al-Bayan, 1995.
Mahmudi. 2007, Manajemen Kinerja Sektor Publik, Yogyakarta : UPP STIM YKPN.
Mannan, Abdul. 2006, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia ( Jakarta: Kencana.
Miles, B. Mathew dan Michael Huberman, 2009, Qualitative data Analysis, di terjemahkan oleh Tjetjep Rohendi Rohidi dengan judul Analisis Data Kualitatif Buku Sumber Tentang Metode-metode Baru , Cet. 1; Jakarta: UI Press.
Moenir. 2005, Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia,Jakarta : Bumi Aksara.
Nasution, Khaeruddin. 2002, Status Wanita di Asia Tenggara: Studi Terhadap Perundang-Undangan Perkawinan Muslim Kontemporer di Indonesia dan Malaysia , Jakarta: INIS.
Nawawi, Hadari dan Murni Martini. 1996, Penelitian Terapan ( Cet. 2; Yogyakarta : Gajah Mada University Press.
Nur Djama’an, 2003, Fiqh Munakahat, Semarang: CV. Toha Putra.
Sedarmayanti, 2009, Manajemen Sumber Daya Manusia Reformasi Birokrasi dan Manajemen Pegawai Negeri Sipil ,Bandung : Mandar Maju.
Stephen R. Coveyd 2013, The 7 habits of highly effective people, diterjemahkan oleh Budijanto dengan judul, 7 kebiasaan manusia yang sangat efektif , Jakarta : Binarupa Aksara.
Sudarmayanti. 2007, Good Governance (Kepemerintahan Yang Baik) dan Good Corporate Governance (Tata Kelola Perusahaan Yang Baik), Bandung: CV. Bandar Maju.
Sutarto. 2008, Dasar-dasar Organisasi, Cet. 18, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Trikomo Y. Argo. 1999, Pemulung Jalanan Yogyakarta: Konstruksi Marjinalitas dan Perjuangan Hidup dalam Budaya- Budaya Dominan, Yogyakarta: Media Pressindo.
Victor Conde. 2004, A Handbook of International Human Rights Terminology, Lincoln : University of Nebraska.
W. Kumorotomo. 2004, Etika Administrasi Negara, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Zein, Satria Effendi M. 2005, Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer, Jakarta: Kencana.
A. Wasit Aulawi, 1996, “Pernikahan Harus Melibatkan Orang Banyakâ€, dalam Mimbar Hukum Aktualisasi Hukum Islam, No. 28 Tahun VII , Jakarta: Yayasan Al Hikmah.
Euis Nurlaelawati dan Alimin Mesra, 2011, “Potret Administrasi Keperdataan Islam di Indonesiaâ€, Laporan Penelitian, Lembaga Penelitian, UIN Jakarta.
Euis Nurlaelawati, 2013, “Pernikahan Tanpa Pencatatan: Isbat Nikah Sebuah Solusi?â€, Jurnal Musâwa, Vol. 12 Nomor 2.
Khairuddin Julianda, 2017, “Pelaksanaan Isbat Nikah Keliling dan Dampaknya terhadap Ketertiban Pencatatan Nikah†(Studi Kasus di Kabupaten Bireuen)â€, Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam, Vol 1, Nomor 2.
Muchsin, 2008, “ Problematika Perkawinan Tidak Tercatat dalam Pandangan Hukum Islam dan Hukum Positifâ€, Materi Rakernas Perdata Agama Tahun 2008, Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta.
N. Asrul, 2013, “Implementasi Kebijakan Peraturan Daerah No 2 Tahun 2008 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandagan, Pengemis, dan Pengamen di Kota Makassarâ€. Tesis Ijazah Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Hasanuddin Makassar.
Nasrudin Salim, 2003, “Isbat Nikah Dalam Kompilasi Hukum Islam (Tinjauan Yuridis, Filosofis dan Sosiologis)â€, dalam Mimbar Hukum Aktualisasi Hukum Islam, No. 62 Th. XIV , Jakarta: YayasanAl Hikmah.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah Dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran.
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2014 tentang Tata Cara Palayanan dan Pemeriksaan Perkara Voluntair Isbat Nikah dalam Pelayanan Terpadu.
Umi Solikha dan Setiati Widihastuti, 2018, “Legalisasi Perkawinan Melalui Isbat Nikah Di Pengadilan Agama Wonosari Kabupaten Gunungkidulâ€, Jurnal Pendidikan Kewaraganegaraan dan Hukum Volume 7 Nomor 4.
Aminah, S., dan Husni. (2007). “Kajian Pengembangan Kerangka Kerja Kolaborasi Evaluasi dengan Pendekatan Collaborative Business Process Management.†Diakses dari http: //journal.uii. ac.id/index.php/Snati/ article/viewFile/1712/1493, tanggal 26 Juli 2019.
Jennifer Thomas, “Understanding Human Rights Protecting Human Rights to Benefit “ di akses dari https://yali.state.gov/wp- content/uploads/sites /4/2016/12/Protecting-Human-Rights-to-Benefit-All-Discussion-Guide.pdf pada tanggal 18 Pebrua 2019.
Kementerian BPN/Bappenar, “Studi Kelompok Marjinalâ€, diakses dari http://psflibrary. org/catalog/repository/3739_SRS_PNPM%20Perdesaan_ Kelompok%20Marjinal.pdf, pada tanggal 7 Mei 2019,
Sugiyono, verifikasi, diakses dari http://hasanthbisri.blogspot.co.id/2014/05/ verifikasi. html, pada tanggal 28 Pebruari 2019.