Peran Penyuluh Agama Islam dalam Mereduksi Konflik dan Mengintegrasikan Masyarakat (Studi Kasus Konflik Pelaksanaan Shalat Tarawihdi Kecamatan Bandar Dua Kabupaten Pidie Jaya)

Main Article Content

Mukhlisuddin Mukhlisuddin

Abstract

Abstraksi


Penyuluh agama Islam Kecamatan Bandar Dua menyikapi konflik pelaksanaan shalat tarawih dengan berbagai upaya. Penyuluh agama Islam fungsional dan honorer bertindak sebagai sebagai fasilitator dan bersikap netral dalam menghadapi perbedaan yang mengarah kepada konflik horizontal yang lebih besar.Dialog menjadi media yang dikembangkan dengan melibatkan sebanyak mungkin pihak ataupun tokoh agama. Melalui dialog, beberapa pemahaman yang sebelumnya tampak bertentangan, dapat bersanding secara damai dan tidak memunculkan konflik.


 


Abstract


Religious Conselour of Islam of Bandar Dua Sub-district addressing conflict in the implementation of tarawih prayers with various efforts. Religious Counselor of Islam and officer act as a facilitator and to be neutral in facing differences that leads to greater horizontal conflicts. Dialogue becomes developed media by involving as many parties or religious figures. Through dialogue, some understandings that previously seemed contradictory, can be coupled with peacefully and without conflict.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Mukhlisuddin, Mukhlisuddin. “Peran Penyuluh Agama Islam Dalam Mereduksi Konflik Dan Mengintegrasikan Masyarakat (Studi Kasus Konflik Pelaksanaan Shalat Tarawihdi Kecamatan Bandar Dua Kabupaten Pidie Jaya)”. Jurnal Bimas Islam 9, no. 1 (March 31, 2016): 27–52. Accessed November 24, 2024. https://jurnalbimasislam.kemenag.go.id/jbi/article/view/134.
Section
Articles

References

Fedyani Saifuddin, Ahmad, Konflik dan Integrasi: Perbedaan Faham dalam Agama Islam, Jakarta: CV Rajawali, 1996.
Gilin and Gilin, Cultural Sociology,New York: The Mac Milan Company, 1954.
Iskandar, Jusman, Administrasi Pelayanan  Sosial,Garut: Pustaka PPs. Univ. Garut, 2001.
Hermawan, Eman, Politik Membela yang Benar: Teori, Kritik dan Nalar, Yogyakarta: LkiS, 2001.
M.Ramin, “Peran  Dan Fungsi  Penyuluh Agama Islam Dalam Masyarakat” http://bdkbandung.kemenag.go.id/jurnal/256-peran-dan-fungsi-penyuluh-agama-Islam-dalam-masyarakat, diunduh pada 10 Juni 2015.
Tim Penulis, Katalog BPS 1403.11.18.030 Kecamatan Bandar Dua Dalam Angka 2014, Aceh: Badan Pusat Statistik Kabupaten Pidie Jaya Provinsi Aceh, 2015.
Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 79 Tahun 1985.
S. Susanto, Astrid,Pengantar Sosiologi dan Perubahan Sosial, Bandung: Binacipta, 1979.
Soekanto, Soerjono, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Jakarta: Raja Grafindo, 2001.
------------------ Sosiologi Suatu Pengantar, Jakarta: CV Rajawali, 1987.
Suyuti, Ali, Metodologi Penelitian Agama: Pendekatan Teori dan Praktek, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002.
Tata Suharto & Iryanto, Kamus Bahasa Indonesia Terbaru, Surabaya: Penerbit Indah, 1989.
WA Gerungan, Psikologi Sosial, Bandung: PT Erresco, 1996.
Yusuf Khoiruddin, Akhmad, Konflik Antar Pemuka Agama Tentang Tradisi Tahlilan, Yogyakarta: Pustaka Fahima, 2006.