Argumentasi Hukum Jaminan Produk Halal
Main Article Content
Abstract
Abstract
During this time most of the arguments in eliminating halal assurance system (SJH) is based on sectarian argument because the benefit is just come to a certain denomination, Islamic Ummah, on the other hand harming another religion. Textually could be phrase 'halal' is synonymous with the everyday vocabulary of the Muslims. But when we examined further, the problem of availability of halal products is not only a matter of Islamic Ummah, but also the problems of humanity. Because of the food consumed by the human race originated chain up to the birth of civilization is exist and specified quality. The halal food is kosher and thoyyib (good / nutritious) will give birth to a superior human generation.
State in this matter has also been actively contribute to provide halal food products through a variety of regulatory instruments. This happened long before the enactment of Law No. 33 Year 2014 on Halal Product Guarantee (UU-JPH). There are many laws that spread such as the food laws, health laws, consumer protection laws and regulations under enactment reserved. Birth of UUJPH inspired by Islamic Shari'a becomes a confirmation of how the urgency of halal product assurance is a very urgent problem in addition to responding to the trend of global halal being implicated. By doing so, the consumer society are protected and inwardly feel comfortable consume and use products manufactured by businesses (manufacturers), both domestic and export.
Abstraksi
Selama ini kebanyakan argumentasi dalam mengelominasi sistem jaminan halal (SJH) didasarkan pada argumentasi sektarian karena hanya menguntungkan ummat agama tertentu yakni ummat islam, di sisi lain merugikan ummat agama lain. Secara tekstual bisa frase ‘halal’ memang identik dengan kosa kata sehari-hari kaum muslim. Akan tetapi bila dicermati dan ditelisik lebih jauh masalah ketersediaan produk halal bukan hanya masalah ummat islam, akan tetapi persoalan kemanusiaan. Karena dari makanan yang dikonsumsi bermula rantai kehidupan ummat manusia hingga lahirnya peradaban bisa ada dan ditentukan kualitasnya. Makanan yang halal dan thoyyib (baik/bergizi) akan melahirkan generasi manusia yang unggul.
Negara dalam persoalan ini juga telah aktif hadir berkontribusi menyediakan produk pangan halal melalui berbagai instrumen regulasi. Hal ini terjadi jauh sebelum lahirnya UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU-JPH) ada banyak peraturan yang tersebar seperti pada undang-undang pangan, undang-undang kesehatan, undang-undang perlindungan konsumen dan peraturan-peraturan di bawah undang-undang. Lahirnya UUJPH yang terilhami oleh syariat islam menjadi penegas betapa urgensi jaminan produk halal merupakan persoalan yang sangat mendesak disamping merespon tren halal global yang sedang menggejala. Dengan begitu, masyarakat konsumen terlindungi dan secara batin merasa nyaman mengkonsumsi dan menggunakan produk yang diproduksi oleh pelaku usaha (produsen), baik domestik maupun ekspor.
Downloads
Article Details
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
References
_____________, Fatwa dalam Sistem Hukum Islam, Jakarta: Elsas, 2011
Basyir, Ahmad Azhar, Asas-Asas Hukum Muamalat (Hukum Perdata Islam), Yogyakarta: UII Press, 2009
Hasan, Sofyan, Sertifikasi Halal dalam Hukum Positif, Regulasi dan Implementasinya di Indonesia, Yogyakarta: Aswaja Pressindo, 2014
Hata, Perdagangan Internasional dalam Sistem GATT dan WTO, Aspek-Aspek Hukum dan Non Hukum Bandung: PT Refika Aditama, 2006
Jazuni, Legislasi Hukum Islam di Indonesia, Bandung: PT Citra Aditya Bhakti, 2005
Mahfud MD, Moh, Politik Hukum di Indonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2009
Masudi, Masdar Farid, Syarah Konstitusi UUD 1945 dalam Perspektif Islam,Jakarta: Pustaka Alvabet, 2010.
Miru, Ahmad, Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen di Indonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, t.t.
Nugroho, Susanti Adi, Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau dari Hukum Acara Serta Kendala Implementasinya, Jakarta : PT Prenada Media Group, t.t
Sapta Nirwanda, “Ikhtiar Menjadi Produsen Halal Lifestyle†dalam Majalah GATRA, Edisi 19 Juli 2015
Sidabalok, Janus, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Bandung: PT Citra Aditya Bkati, 2010
Sumatupang, Violetta, Hukum Kepariwisataan Berbasis Ekspresi Budaya Tradisional, Bandung: Alimni, 2015.
Suntana, Ija, Politik Hukum Islam, Bandung: CV Puastaka Setia, 2014
Tulus Abadi Dkk. Tim Pengkajian Hukum tentang Peran Serta Masyarakat dalam pemberian Informasi Halal, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Badan Pembinaan Hukum Nasional, Jakarta: 2011
Yafie, Ali, Fikih Perdagangan Bebas,Jakarta: Teraju, 2004
Jurnal Halal No. 113/Mei-Juni Th.XVIII 2015;
Majalah “GATRA†Edisi 29 Juli 2015;
Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 Tentang Label dan Iklan Pangan
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Hukumonline.com, UU Jaminan Produk Halal Memberikan Kepastian Hukum Kepada Kosumen, sebagaimana dalam http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt54241d9c5a5ed/uu-jaminan-produk-halal-berikan-kepastian-hukum-bagi-konsumen, diskes 22 Agustus 2015.
Republika.co.id , PDS Tolak RUU Jaminan Produk Halal, sebagaimana dalam http://www.republika.co.id/berita/shortlink/31828. Diakses 22 Agustus 2015.