Argumentasi Hukum Jaminan Produk Halal

Main Article Content

Mustolih Siradj

Abstract

Abstract


During this time most of the arguments in eliminating halal assurance system (SJH) is based on sectarian argument because the benefit is just come to a certain denomination, Islamic Ummah, on the other hand harming another religion. Textually could be phrase 'halal' is synonymous with the everyday vocabulary of the Muslims. But when we examined further, the problem of availability of halal products is not only a matter of Islamic Ummah, but also the problems of humanity. Because of the food consumed by the human race originated chain up to the birth of civilization is exist and specified quality. The halal food is kosher and thoyyib (good / nutritious) will give birth to a superior human generation.


State in this matter has also been actively contribute to provide halal food products through a variety of regulatory instruments. This happened long before the enactment of Law No. 33 Year 2014 on Halal Product Guarantee (UU-JPH). There are many laws that spread such as the food laws, health laws, consumer protection laws and regulations under enactment reserved. Birth of UUJPH inspired by Islamic Shari'a becomes a confirmation of how the urgency of halal product assurance is a very urgent problem in addition to responding to the trend of global halal being implicated. By doing so, the consumer society are protected and inwardly feel comfortable consume and use products manufactured by businesses (manufacturers), both domestic and export.


 


Abstraksi


Selama ini kebanyakan argumentasi dalam mengelominasi sistem jaminan halal (SJH) didasarkan pada argumentasi sektarian karena hanya menguntungkan ummat agama tertentu yakni ummat islam, di sisi lain merugikan ummat agama lain. Secara tekstual bisa frase ‘halal’ memang identik dengan kosa kata sehari-hari kaum muslim. Akan tetapi bila dicermati dan ditelisik lebih jauh masalah ketersediaan produk halal bukan hanya masalah ummat islam, akan tetapi persoalan kemanusiaan. Karena dari makanan yang dikonsumsi bermula rantai kehidupan ummat manusia hingga lahirnya peradaban bisa ada dan ditentukan kualitasnya. Makanan yang halal dan thoyyib (baik/bergizi) akan melahirkan generasi manusia yang unggul.


Negara dalam persoalan ini juga telah aktif hadir berkontribusi menyediakan produk pangan halal melalui berbagai instrumen regulasi. Hal ini terjadi jauh sebelum lahirnya UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU-JPH) ada banyak peraturan yang tersebar seperti pada undang-undang pangan, undang-undang kesehatan, undang-undang perlindungan konsumen dan peraturan-peraturan di bawah undang-undang. Lahirnya UUJPH yang terilhami oleh syariat islam menjadi penegas betapa urgensi jaminan produk halal merupakan persoalan yang sangat mendesak disamping merespon tren halal global yang sedang menggejala. Dengan begitu, masyarakat konsumen terlindungi dan secara batin merasa nyaman mengkonsumsi dan menggunakan produk yang diproduksi oleh pelaku usaha (produsen), baik domestik maupun ekspor.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Siradj, Mustolih. “Argumentasi Hukum Jaminan Produk Halal”. Jurnal Bimas Islam 8, no. 1 (March 30, 2015): 31–66. Accessed December 5, 2024. https://jurnalbimasislam.kemenag.go.id/jbi/article/view/168.
Section
Articles

References

Amin, Ma’ruf, Fatwa Produk Halal, Melindungi dan Menentramkan,Jakarta: Pustaka Jurnal Halal, 2010
_____________, Fatwa dalam Sistem Hukum Islam, Jakarta: Elsas, 2011
Basyir, Ahmad Azhar, Asas-Asas Hukum Muamalat (Hukum Perdata Islam), Yogyakarta: UII Press, 2009
Hasan, Sofyan, Sertifikasi Halal dalam Hukum Positif, Regulasi dan Implementasinya di Indonesia, Yogyakarta: Aswaja Pressindo, 2014
Hata, Perdagangan Internasional dalam Sistem GATT dan WTO, Aspek-Aspek Hukum dan Non Hukum Bandung: PT Refika Aditama, 2006
Jazuni, Legislasi Hukum Islam di Indonesia, Bandung: PT Citra Aditya Bhakti, 2005
Mahfud MD, Moh, Politik Hukum di Indonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2009
Masudi, Masdar Farid, Syarah Konstitusi UUD 1945 dalam Perspektif Islam,Jakarta: Pustaka Alvabet, 2010.
Miru, Ahmad, Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen di Indonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, t.t.
Nugroho, Susanti Adi, Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau dari Hukum Acara Serta Kendala Implementasinya, Jakarta : PT Prenada Media Group, t.t
Sapta Nirwanda, “Ikhtiar Menjadi Produsen Halal Lifestyle” dalam Majalah GATRA, Edisi 19 Juli 2015
Sidabalok, Janus, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Bandung: PT Citra Aditya Bkati, 2010
Sumatupang, Violetta, Hukum Kepariwisataan Berbasis Ekspresi Budaya Tradisional, Bandung: Alimni, 2015.
Suntana, Ija, Politik Hukum Islam, Bandung: CV Puastaka Setia, 2014
Tulus Abadi Dkk. Tim Pengkajian Hukum tentang Peran Serta Masyarakat dalam pemberian Informasi Halal, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Badan Pembinaan Hukum Nasional, Jakarta: 2011
Yafie, Ali, Fikih Perdagangan Bebas,Jakarta: Teraju, 2004
Jurnal Halal No. 113/Mei-Juni Th.XVIII 2015;
Majalah “GATRA” Edisi 29 Juli 2015;
Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 Tentang Label dan Iklan Pangan
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Hukumonline.com, UU Jaminan Produk Halal Memberikan Kepastian Hukum Kepada Kosumen, sebagaimana dalam http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt54241d9c5a5ed/uu-jaminan-produk-halal-berikan-kepastian-hukum-bagi-konsumen, diskes 22 Agustus 2015.
Republika.co.id , PDS Tolak RUU Jaminan Produk Halal, sebagaimana dalam http://www.republika.co.id/berita/shortlink/31828. Diakses 22 Agustus 2015.