Prospek Nazhir Wakaf Global Berbasis Pesantren di Era Digital

Main Article Content

Acep Zoni Saeful Mubarok

Abstract

Abstrak


Pesantren tengah memasuki era digital yang menuntut perubahan paradigma dalam segala hal. Termasuk dalam pengelolaan wakaf secara produktif. Selama ini pesantren sudah sangat akrab dengan pengelolaan wakaf. Beberapa pesantren telah berhasil menjadikan aset wakaf pesantren sebagai wakaf produktif. Hal itu dikarenakan pesantren merupakan nazhir wakaf yang sudah berpengalaman. Berangkat dari era digital sekarang dan kebutuhan pengelolaan wakaf produktif secara global. Pesantren memiliki prospek yang tinggi untuk memperluas fungsi kenazhirannya tidak hanya lokal tapi internasional. Studi ini bertujuan untuk menelaah peluang pesantren sebagai nazhir wakaf global. Dengan menggunakan metode kualitatif yang bersumber dari kajian literatur, kemudian dianalisis bagaimana faktor pendukung yang berupa kekuatan dan peluang serta faktor penghambat berupa kelemahan. Hasil dari studi ini menunjukan ternyata pesantren sangat prospektif untuk menjadi nazhir wakaf global. Terdapat beberapa faktor pendukung yang merupakan kekuatan pesantren menuju nazhir global yaitu hadirnya era digital yang merupakan pintu masuk menuju dunia global, sebaran jumlah pesantren di Indonesia yang sangat banyak, modal pengalaman pesantren sebagai nazhir profesional yang sukses, dan sebagai lembaga pendidikan agama terpercaya. Selain itu adanya dukungan regulasi berupa Undang-Undang Pesantren dan perundangan tentang perwakafan. Selain faktor pendukung, pesantren juga memiliki kelemahan yang akan mereduksi program tersebut yaitu karena tidak adanya kesiapan perangkat teknologi informasi di pesantren, tapi tidak dapat digeneralisir untuk semua pesantren karena hanya terdapat di beberapa pesantren. Kelemahan tersebut pun bukan merupakan penghambat yang urgen karena dapat diperbaiki dengan literasi.


 


Abstract


Pesantren are entering the digital era that demands a paradigm shift in all aspects, including in managing the waqf productively. So far, pesantren have been very familiar with managing waqf. Some of them have succeeded in making their waqf assets productive. That is because they are experienced as nazhir waqf starting from the current digital era and the need for productive waqf management globally. Pesantren have high prospects for expanding the function of its fulfillment not only locally but internationally. This study aims at examining the opportunities of pesantren as global nazhir waqf. Qualitative methods are used in this study deriving from literature studies and analyzed how the supporting factors in the form of strengths and opportunities and inhibiting factors in the form of weaknesses. The results of this study show that pesantren are very prospective to become a global nazhir waqf. There are several supporting factors which become the strength of pesantren towards global nazhir namely the presence of the digital era which is the entrance to the global world, the distribution of the number of pesantren in Indonesia is very large, the experience as successful and professional nazhir, and as trustful religious institution. In addition, there is regulatory support in the form of the pesantren law and legislation on endowments. On the contrary, few pesantren have weaknesses that will reduce the program due to unprepared information and technology devices. However, it is not an urgent obstacle, for it can be overcome by literacy.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Acep Zoni Saeful Mubarok. “Prospek Nazhir Wakaf Global Berbasis Pesantren Di Era Digital”. Jurnal Bimas Islam 13, no. 1 (July 21, 2020): 23–50. Accessed November 21, 2024. https://jurnalbimasislam.kemenag.go.id/jbi/article/view/190.
Section
Articles

References

DAFTAR PUSTAKA

Abdurrahman Kasdi, “Peran Nadzir Dalam Pengembangan Wakaf†dalam ZISWAF: Jurnal Zakat dan Wakaf, Vol. 1, No. 2, Desember 2014.

Abdullah Syukri Zarkasyi, Manajemen Pesantren: Pengalaman Pondok Modern Gontor, Ponorogo: Trimurti Press, 2005.

Abdurrahman Wahid, Menggerakkan Tradisi: Esai-Esai Pesantren, Yogyakarta: LkiS, 2001.

Acep Zoni Saeful Mubarok, Peran Fatwa MUI Dalam Menjawab Persoalan Hukum Islam Kontemporer (Studi Terhadap Fatwa-Fatwa MUI Kota Tasikmalaya) dalam Prosiding International Conference: Fatwa and Contemporary Problematic Jakarta, 2018.

Achmad Siddiq, Wakaf Produktif dan Problematikanya di Dunia Pesantren, dalam, Millah Vol. XI, No 1, Agustus 2011.

Ahmad Warson Munawwir, Kamus al-Munawwir, Yogyakarta: Unit Pengadaan Buku Buku Ilmiah Ponpes Al-Munawwir, 1984.

A. Faishal Haq, Wakaf Kontemporer, dari Teori ke Aplikasi, sumber http://muslim-shared.blogspot.com/2016/01/wakaf-kontemporer-dari-teori-ke-aplikasi.html.

A. Zaki Mubarak, Pendidikan di Era Revolusi Industri 4.0 dan Problematika Pendidikan Tinggi, Yogyakarta: ganding Pustaka, 2018.

Azyumardi Azra, “Pesantren: Kontinuitas dan Perubahanâ€, dalam Nurchalish Madjid, Bilik-Bilik Pesantren: Sebuah Potret Perjalanan, Jakarta: Paramadina, 1997.

_________, Pendidikan Islam: Tradisi dan Modernisasi Menuju Milenium Baru, Jakarta: Penerbit Kalimah, 2001.

Direktorat Pengembangan Zakat dan wakaf, Paradigma Baru wakaf di Indonesia, Jakarta: Dirjen Bimas dan Peny Haji, 2004.

Imam Syafe’i, “Pondok Pesantren: Lembaga Pendidikan Pembentukan Karakterâ€, dalam Al-Tadzkiyyah: Jurnal Pendidikan Islam, Vol. 8, No I (2017).

M. Atho Mudzhar, Esai-Esai Sejarah Sosial Hukum Islam, Jakarta: Pustaka Pelajar, 2014.

Ma’ruf Amin, Fatwa Dalam Sistem Hukum Islam, Jakarta: eLSAS, 2008.

Manfred Ziemek, Pesantren dalam Perubahan Sosial, Jakarta: P3M, 1986.

Miftahul Huda, “Wakaf Dan Kemandirian Pesantren Dari Tebuireng Hingga Gontor Dari Tebuireng Hingga Gontorâ€, dalam Jurnal Islamica, Volume 7, Nomor 1, September 2012.

Mohammad Atho Mudzhar, Fatwa-Fatwa Majelis Ulama Indonesia: Sebuah Studi tentang Pemikiran Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: INIS, 1993.

Muhammad Zubair Abbasi, “The Classical Islamic Law of Waqf: A Concice Introductionâ€, dalam Jurnal Arab Law Quarterly, Vol. 26, No. 2 (2012).

Mujamil Qamar, Pesantren dari Transformasi Metodologi Menuju Demokratisasi Institusi, Jakarta: Erlangga, 2007.

Muhammad Idris Usman, “Pesantren Sebagai Lembaga Pendidikan Islam (Sejarah Lahir, Sistem Pendidikan, dan Perkembangannya Masa Kini)â€, dalam Jurnal Al Hikmah, Vol. XIV, Nomor 1 (2013).

Nurwinsyah Rohmaningtyas, “Pengumpulan Wakaf Berbasis Pesantren: Studi Kasus di Pondok Modern Darussalam Gontor dan Pondok Modern Tazakkaâ€, dalam Adilla: Jurnal Ekonomi Syariah, Vol. 1 No. 1 Januari 2018.

Raditya Sukmana, “Mengoptimalkan Wakaf di Era 4.0â€, Tulisan ini adalah rangkuman dari orasi ilmiah penulis dalam pengukuhan guru besar bidang ekonomi Islam pada 22 Juni 2019 di Kampus C Unair, sumber https://www.jawapos.com/opini/02/07/2019/mengoptimalkan-wakaf-di-era-4-0/

Syed Khalid Rashid, “Potential of Waqf in Contemporary World†dalam JKAU: Islamic Econ, Vol. 31 No. 2, pp: 53-69 (July 2018).

Tim Penulis BWI, Himpunan Peraturan Perundang-undangan tentang Wakaf, Jakarta: Badan Wakaf Indonesia, 2018.

Uswatun Hasanah, Wakaf Produktif untuk Kesejahteraan dalam Perspektif Hukum Islam di Indonesia, Pidato Pengukuhan Guru Besar Hukum Islam Universitas Indonesia Jakarta Tahun 2009, tidak dipublikasikan.

Zamarksyari Dhofier, Tradisi Pesantren: Studi tentang Pandangan Hidup Kyai, Jakarta: LP3ES, 2015.