Upaya Mewujudkan Layanan Nikah yang Berintegritas Pasca Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2014 di Kecamatan Montong Gading Lombok Timur NTB Studi Kasus pada Bulan Agustus-Desember 2014

Main Article Content

Muh Thurmuzi

Abstract

Abstraksi


Tulisan ini mengkaji tentang upaya mewujudkan layanan nikah yang berintegritas pasca terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 dengan studi kasus di Kecamatan Montong Gading Lombok Timur NTB pada bulan Agustus sampai Desember 2014. Tulisan ini berusaha menjawab beberapa pokok masalah sebagai berikut: 1). Bagaimana sikap masyarakat kecamatan Montong Gading terhadap pelaksanaan nikah luar kantor setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014? Dan 2). Bagaimana tanggapan pihak Kantor Urusan Agama kecamatan Montong Gading terhadap pelaksanaan nikah luar kantor setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 kaitannya dengan layanan nikah yang berintegritas. Pihak Kantor Urusan Agama kecamatan Montong Gading menanggapi dengan antusias pelaksanaan nikah luar kantor setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 kaitannya dengan layanan nikah yang berintegritas. Sikap antusias itu ditunjukkan dengan melakukan sosialisasi yang gencar dan memberikan pemahaman dan pembuktian bahwa KUA anti gratifikasi. Langkah konkrit lebih lanjut yang dilakukan pihak KUA Montong Gading adalah mengambil pilihan untuk memasyarakatkan nikah dalam kantor.


Abstract


This paper examines the efforts to realize the marriage of integrity services after issuance of Government Regulation No. 48 of 2014, with a case study in the Montong Gading district of East Lombok NTB in August to December 2014. This paper seeks to answer some fundamental problems as follows: 1). What is the attitude of society towards the implementation Montong Gading district marriage outside the office after the enactment of Government Regulation No. 48 Year 2014? And 2). How is the response of the Religious Affairs Office of Montong Gading district to the implementation of marriage outside the office after the enactment of Government Regulation No. 48 of 2014 related to the marriage service with integrity. The Religious Affairs Office Montong Gading district  responded enthusiastically implementation of marriage outside the office after the enactment of Government Regulation No. 48 of 2014 related to the marriage service with integrity. Enthusiastic attitude shown by intensive socialization and provide insight and evidence that the Religious Affairs Office/KUA is anti-graft. Further concrete steps are carried out by the Religious Affairs Office of Montong Gading district  is taking the option to promote marriage in the office.


Keywords: services, registration of marriage, the Religious Affairs Office/KUA

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Thurmuzi, Muh. “Upaya Mewujudkan Layanan Nikah Yang Berintegritas Pasca Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 Di Kecamatan Montong Gading Lombok Timur NTB: Studi Kasus Pada Bulan Agustus-Desember 2014”. Jurnal Bimas Islam 8, no. 3 (September 30, 2015): 449–480. Accessed November 21, 2024. https://jurnalbimasislam.kemenag.go.id/jbi/article/view/199.
Section
Articles

References

Abdillah, Pius dan Danu Prasetya, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Surabaya, Arkola, t.t
Abdullah Mustafa dan Zaenuddin Mansyur, “Fenomena Pesuke pada adat Perkawinan Suku Sasak: Kajian Sosiologi Hukum Islam di Kec. Praya Lombok Tengah” dalam Jurnal Penelitian Keislaman, Vol.IV No. 2, Mataram: LEMLIT IAIN Mataram, 2008
Anonimous, Buku Saku Memahami Gratifikasi, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi, 2014
Budiwanti, Erni, Islam Sasak Wetu Telu versus Wetu Lima, Yogyakarta: LkiS, 2000
Bhartolomew, Jhon R, Alif Lam Mim: Kearifan Masyarakat Sasak, Yogyakarta: Tiara Wacana, 1999
Bruinessen, Martin Van, NU Tradisi Relasi-Relasi Kuasa Pencarian Wacana Baru, Yogyakarta: LkiS, 1994
Kumbara, AA. Ngr Anom, Konstruksi Identitas Orang Sasak di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Disertasi UGM tidak diterbitkan, 2008
Majalah Penghulu, Edisi II Tahun III, Oktober 2013
Majalah Agroteksos Vol. 18 No. 1-3, Desember 2008
Nashr, Sayyed Hosein, Spiritualitas dan Seni dalam Islam, Bandung: Mizan,1993
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 tentang Perubahan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Suryana, Buku Ajar Metodologi Penelitian, Jakarta: UPI, 2010
Tahir, Masnun, Tuan Guru dan Dinamika Hukum Islam di Pulau Lombok,Jurnal Asy-Syir’ah, Vol.42, No. 1 Tahun 2008
Yasin, M. Nur, Hukum Perkawinan Islam Sasak, Malang: UIN Malang, 2008