Peruntukan Wakaf dalam Peraturan Perundang-Undangan dan Kaitannya dengan Wakaf Produktif
Main Article Content
Abstract
Abstraksi
Salah satu kendala untuk mewujudkan wakaf produktif yang baru adalah pemahaman masyarakat calon wakif dan pejabat pembuat akta ikrar wakaf (PPAIW) mengenai peruntukan wakaf. Peraturan perundang-undangan wakaf sendiri tak satu pun mendefinisikan apa itu peruntukan wakaf. Kekosongan definisi ini menimbulkan pemahaman yang berbeda-beda mengenai peruntukan wakaf dan kadang menyebabkan kesulitan dalam penulisan dokumen wakaf dengan peruntukan yang lebih spesifik. Dengan menggunakan metode analisis deskriptif tulisan ini berupaya menelusuri pengertian peruntukan wakaf dari penggunaan kata tersebut dalam peraturan perundang-undangan wakaf dan menganalisisnya sedemikian rupa sehingga bisa disimpulkan definisi peruntukan wakaf dalam peraturan perundang-undangan wakaf dan definisi yang ideal menurut penulis.
Abstract
One of the obstacles to realize new productive waqf is the public's understanding of candidates wakif and officials certificate maker of waqf pledge (PPAIW) regarding the designation of waqf. Law regulation itself neither defines what the designation of waqf. Emptiness this definition raises a different understanding of the allotment of waqf and sometimes cause difficulties in writing the document waqf with more specific designation. By using descriptive analysis of this paper seeks to explore the notion of waqf designation in using the word of waqf legislation and analyze it in a way that could be concluded in the designation definition of waqf legislation and the definition of the ideal according to the writer.
Keywords: Wakaf produktif, regulasi, kesejahteraan
Downloads
Article Details
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
References
Badan Wakaf Indonesia, “Data Wakaf Seluruh Indonesia†Diaksen tanggal 14 Juli 2015, http://bwi.or.id/index.php/en/tentang-wakaf/data-wakaf/data-wakaf-tanah.
Fahruroji, “Pengembangan Harta Benda Wakaf dengan Istibdal: Studi Kasus Istibdal Wakaf di Indonesia Tahun 2007–2012.†Disertasi Doktoral, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, 2015.
General Authority of Islamic Affair dan Endowments, “al-Waqf.†Diakses tanggal 15 Agustus 2015, http://www.awqaf.gov.ae/Waqf.aspx?SectionID=2&RefID=9.
Keputusan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perwakafan Benda Tidak Bergerak dan Benda Bergerak Selain Uang.
Kompilasi Hukum Islam.
Kuwait Awqaf Public Faoundation, “Ahkâm al-Waqf.†Diakses tanggal 13 Agustus 2015, http://www.awqaf.org.kw/arabiC/aboutendowment/fiqhofwaqf/pages/waqfregulations.aspx.
Muhammad Anwar Ibrahim, “Peran Nazhir Perempuan,†Jurnal Al-Awqaf, Vol, V, No, 1 (2012)
Mustafa Al-Khin, Mustafa Al-Bugha, dan Ali Al-Syarbaji, al-Fiqh al-Manhaji ala Madzhab al-Imâm Al-Syafi'i, Damaskur: Darul Qalam, 1992 Vol, VI, VIII vols.
Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf Bergerak Berupa Uang,
Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf.
Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 1978 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik.
Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2009 tentang Administrasi Pendaftaran Wakaf Uang.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1977 tentang Tata Pendaftaran Tanah Mengenai Perwakafan Tanah Milik.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf,
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik.
Pusat Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2008, Edisi Keempat.
Qahf, Mundzir, al-Waqf al-Islâmî: Tathawwuruh Idâratuh Tanmiyyatuh, Damaskus: Darul Fikr, 2006.
Siwak, “Data Tanah Wakaf.†Diakses tanggal 16 Agustus 2015, http://siwak.kemenag.go.id/index.php.
Siwak, “Jumlah Tanah Wakaf Seluruh Indonesia.†Diakses tanggal 16 Agustus 2015, http://siwak.kemenag.go.id/tabel_jumlah_tanah_wakaf.php.
Siwak, “Penggunaan Tanah Wakaf Sebagai Sosial Lainnya.†Diakses tanggal 16 Agustus 2015, http://siwak.kemenag.go.id/p_guna.php.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Uswatun Hasanah, “Wakaf dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, Jurnal Al-Awqaf, Vol I, No, 1 (2008)
Wakaf MUIS, “Religious Aspect of Wakaf.†Diakses tanggal 16 Agustus 2015, https://www.wakaf.sg/About/Religious-Aspect-of-Wakaf.html.
Yayasan Waqaf Malaysia, “Rukun Wakaf.†Diakses tanggal 16 Agustus 2015, https://www.ywm.gov.my/wakaf/pengenalan.
Zuhaili, Wahbah, al-Fiqh al-Islâmî wa Adillatuh, Damaskus: Darul Fikr, 1985, Vol, VIII,.