Arah Baru Kebijakan Publik: Studi Kasus Pemberdayaan Zakat
Main Article Content
Abstract
Abstract
Public policy is no longer understood as changingobligation. Public policy is interpreted as an effort to provide services, development and strengthening of community life. Through good public policy, each oriented program on public satisfaction and excellent service. Including in the management of zakat, the government has issued a policy steps and phases to realize the noble ideals of economic alleviation of the people. Through public policies oriented to the satisfaction of the public, the government has stepped away to formulate, to implement and to evaluate the implementation of zakat management with community involvement.
Abstraksi
Kebijakan publik tidak lagi dimaknai sebagai penggugur kewajiban. Kebijakan publik dimaknai sebagai upaya menghadirkan pelayanan, pembinaan dan penguatan kehidupan masyarakat. Melalui kebijakan publik yang baik, setiap program berorientasi pada kepuasan publik dan pelayanan prima. Termasuk dalam hal pengelolaan zakat, pemerintah telah mengeluarkan langkah dan kebijakan sebagai tahapan mewujudkan cita-cita mulia pengentasan ekonomi umat. Melalui kebijakan publik yang berorientasi pada kepuasan publik, pemerintah telah melangkah jauh merumuskan, melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan pengelolaan zakat dengan melibatkan masyarakat.
Keywords: public policy, zakat/charity, participation
Downloads
Article Details
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
References
Budiardjo, Miriam, Dasar-dasar Ilmu Politik, Jakarta: PT.Gramedia Pustaka, 2009.
Curtis, Dan B; Floyd, James J.; Winsor, Jerryl L, Komunikasi Bisnis dan Profesional, Bandung: Remaja Rosdakarya, 1996.
Faisal, “Sejarah Pengelolaan Zakat Di Dunia Muslim Dan Indonesia (Pendekatan Teori Investigasi-Sejarah Charles Peirce dan Defisit Kebenaran Lieven Boeve),†dalam Jurnal Analisis, Volume XI, Nomor 2, Desember 2011.
Fuad Nasar, “Integrasi Pengelolaan Zakat dalam UU No 23 Tahun 2011,†dalam http://pusat.baznas.go.id/berita-artikel/integrasi-pengelolaan-zakat-dalam-uu-no-23-tahun-2011/.
Irfan Syauqi Beik, “Agenda Pasca PP No 14/2014,â€http://pusat.baznas.go.id/berita-artikel/agenda-pasca-pp-no-142014/.
Munir, Samsul Amin, “Percikan Pemikiran Para Kiaiâ€, Yogyakarta: Pusaka Pesantren, 2009.
Mustofa Nasution Edwin, “Penguatan Peran Bank Syari’ah: Optimalisasi Potensi dan Pelayanan Zakat bagi Masyarakat,†makalah pada Saresehan Nasional tentang Zakat, Jakarta 30 November 2010.
Rahim, Erman I.†Partisipasi Dalam Perspektif Kebijakan Publik,†artikel pada Fakultas Ekonomi dan Binis UNG.
Sahal Mahfudh, “Pendekatan Dakwah Untuk Kaum Dhu’afa †Majalah Mimbar Ulama No. 103, Edisi Rajab 1406 H./Maret 1986 M.
Soekanto, Soejono, Kamus Sosiologi, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1993.
Tim Penyususun, Membangun Peradaban Zakat, Jakarta: Ditjen Bimas Islam, 2009.
Tim Penyusun, “Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) Tahun 2015,†Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) 2015, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)Tahun 2015.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat Pasal 4.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat Pasal 3.
Yusuf Wibisono, “RUU Zakat dan Kesejahteraan Umat,†Koran Tempo, Agustus 2010.
Sumber Internet
http://pusat.baznas.go.id
http://kbbi.web.id/.