Perlindungan Hukum bagi Istri dan Anak dalam Perkawinan Siri Ditinjau dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam

Main Article Content

Miftahul Khair

Abstract

Unregistered marriage is a legal act which gives rise to legal consequences, especially for wife and child born status during the marriage period. Among them is state protection form to married couples in disputes marriage case, whereas according to legislation, unregistered marriage do not have the law power. So also with children protection. Law No. 1 Year 1974 has affirmed the matters registeringterms pertaining to marriage and the rights associated with marriage. This law clearly explains that unregistered marriages in the KUA have no power, especially for rights and obligations in family.


Perkawinan tidak dicatat yang merupakan perbuatan hukum yang menimbulkan akibat-akibat hukum, khususnya bagi istri dan status anak yang dilahirkan selama dalam kurun waktu perkawinan berlangsung.  Di antaranya yaitu mengenai bentuk perlindungan negara kepada pasangan suami istri bila terjadi sengketa dalam perkawinan tersebut, padahal menurut perundang-undangan, perkawinan siritidak memiliki kekuatan hukum. Begitu juga dengan perlindungan terhadap anak. UU Nomor 1 Tahun 1974 telah menegaskan ketentuan pencatatan pernikahan serta hak-hak yang terkait dengan Perkawinan. UU ini secara jelas menerangkan bahwa Perkawinan yang tidak tercatat di KUA tidak memiliki kekuatan, terutama terkait hak dan kewajiban dalam keluarga.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Khair, Miftahul. “Perlindungan Hukum Bagi Istri Dan Anak Dalam Perkawinan Siri Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam”. Jurnal Bimas Islam 10, no. 3 (September 30, 2017): 591–615. Accessed December 3, 2024. https://jurnalbimasislam.kemenag.go.id/jbi/article/view/36.
Section
Articles

References

Ali Uraidy, “Perkawinan Siri dan Akibat Hukumnya,” Jurnal Ilmiah Fenomena, November 2012
Al-Utsaiin, Syekh Muhammad Sholeh, Pernikahan Islami: Dasar Hidup Berumah Tangga, Surabaya: Risalah Gusti 1991.
Arikunto, Suharsimi, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta: Rhineka Cipta, 1998
Departemen Agama, Al-Qur’an dan Terjemahan, Semarang: Toha Putra, 1996.
__________________,Bahan Penyuluhan Hukum, Jakarta, Direktorat JendralKelembagaan Agama Islam, 1999/2000.
__________________, Kompilasi Hukum Islam, Jakarta, 2001
Faridl, Miftah, 150 Masalah Nikah dan Keluarga, Jakarta: Gema Insani Press, 1999
Haem, Nurul Huda, Awas Illegal Wedding, dari Penghulu Liar hingga Perselingkuhan, Jakarta,: Penerbit Hikmah, 2007.
Hamdani,, H.S.A Al , Risalah Nikah, Hukum Perkawinan Islam, Jakarta, Pustaka Amani, 2002
Latif, Nasaruddin, Ilmu Perkawinan: Problematika Seputar Keluarga danRumahTangga, Jakarta: Pustaka Hidayah, 2001
Masjfuk Zuhdi, Nikah Sirri, Nikah di Bawah Tangan, dan Status Anaknya menurut Hukum Islam dan Hukum Positif”,dalam Mimbar Hukum, VII, 28, 1996.
Moeleong, Lexx J, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung:Rosdakarya, 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Rofiq, Ahmad, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1998.
Soekant,oSoerdjono, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta : Raja Grafindo Persada, 1999
Sudarsono, Pokok-pokok Hukum Islam, Jakarta: Rineka Cipta, 1992
Suprayogo, Imam, Metodologi Penelitian Sosial-Agama, Bandung: Rosdakarya, 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.