Evaluasi Implementasi Kebijakan Pemberdayaan Nazhir Wakaf di Jakarta

Authors

  • Ahmad Muhajir Algadri Kementerian Agama Republik Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.37302/jbi.v10i4.39

Keywords:

empowerment, nazhir, productive wakaf, policy implementation, CIPP Evaluation Model

Abstract

The objective of this research is to explain about policy implementation of nazhir wakaf empowerment in Jakarta. This evaluation research using the CIPP Evaluation Model which consists of context, input, process, and product. The data were collected through document analysis and interview. Sources of data in this evaluation consist of the Wakaf Empowerment Directorate at Religious Ministry, Regional Office of Religious Ministry DKI Jakarta, Center of Badan Wakaf Indonesia (BWI), Branch of BWI DKI Jakarta, and Nazhir Association/Forum.  These results of evaluation show that: (1) nazhir empowerment have been implemented with appropriate goals and objectives to solve the problem, supported by legislation, as well as needed; (2) empowerment supported by mostly of adequate resources include strategies and methods, planing, coaching structure, programme, and infrastructure, but inadequate in terms of financing and funding, and the recruitment, (3) empowerment process through activities implemented according to plan and development patterns; (4) nazhir empowerment not achieve optimal results. Nazhir empowerment continued by increasing the efficiency of implementation process through the regulations development, synergies improvement of executor, programs development, increasing budget and sources of funds, the arrangement system of recruitment and selection, increasing intensity and range of program..

Penelitian ini dilaksanakan dengan tujuan untuk menjelaskan implementasi kebijakan pemberdayaan nazhir wakaf di DKI Jakarta. Penelitian dilakukan menggunakan model evaluasi CIPP yang mencakup evaluasi terhadap komponen konteks, input, proses, dan produk dalam implementasi kebijakan. Data penelitian dikumpulkan melalui analisis dokumen dan wawancara. Sumber data meliputi Direktorat Pemberdayaan Wakaf, Kanwil Kemenag DKI Jakarta, BWI Pusat dan Perwakilan DKI Jakarta, serta Asosiasi/Forum Nazhir DKI Jakarta. Analisis dokumen dilaksanakan melalui kajian terhadap Undang-Undang, peraturan pemerintah, buku pedoman/panduan, serta dokumen lain yang relevan. Hasil ini evaluasi menunjukkan bahwa: (1) pemberdayaan nazhir telah dilaksanakan dengan tujuan dan sasaran untuk mengatasi masalah, didukung regulasi, serta sesuai kebutuhan; (2) pemberdayaan nazhir telah didukung oleh sebagian sumber daya yang memadai meliputi strategi, metode, perencanaan, dan program yang tepat; struktur pembinaan yang lengkap, serta sarana dan prasarana, namun terdapat sumber daya yang belum memadai yaitu pembiayaan dan sumber dana serta rekrutmen; (3)  proses pemberdayaan nazhir telah dilaksanakan melalui kegiatan sesuai rencana dan pola pembinaan yang ditetapkan, namun belum menjangkau semua sasaran; serta (4) pemberdayaan nazhir belum mencapai hasil yang optimal dalam meningkatkan kompetensi dan kinerja, memberikan manfaat terhadap pengembangan wakaf produktif, serta peningkatan kontribusi wakaf bagi kesejahteraan masyarakat. Pemberdayaan nazhir dilanjutkan dengan meningkatkan efisiensi proses pelaksanaan melalui pengembangan regulasi dan peraturan, membangun sinergi antar unsur pelaksana, pengembangan pelaksanaan program, peningkatan anggaran dan sumber dana, penataan sistem rekrutmen dan seleksi nazhir, serta peningkatan intensitas dan jangkauan program.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2017-12-10

How to Cite

“Evaluasi Implementasi Kebijakan Pemberdayaan Nazhir Wakaf Di Jakarta”. Jurnal Bimas Islam 10, no. 4 (December 10, 2017): 665–682. Accessed May 15, 2026. https://jurnalbimasislam.kemenag.go.id/jbi/article/view/39.

Similar Articles

1-10 of 85

You may also start an advanced similarity search for this article.