(1)
Peran Penghulu Terhadap Pelaksanaan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan: Studi Di Kecamatan Carenang Kabupaten Serang Provinsi Banten. j. bimas islam 2018, 11 (3), 601-631. https://doi.org/10.37302/jbi.v11i3.64.