Peran Penghulu terhadap Pelaksanaan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan: Studi di Kecamatan Carenang Kabupaten Serang Provinsi Banten. (2018). Jurnal Bimas Islam, 11(3), 601-631. https://doi.org/10.37302/jbi.v11i3.64