[1]
“Peran Penghulu terhadap Pelaksanaan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan: Studi di Kecamatan Carenang Kabupaten Serang Provinsi Banten”, j. bimas islam, vol. 11, no. 3, pp. 601–631, Sep. 2018, doi: 10.37302/jbi.v11i3.64.