1.
Peran Penghulu terhadap Pelaksanaan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan: Studi di Kecamatan Carenang Kabupaten Serang Provinsi Banten. j. bimas islam [Internet]. 2018 Sep. 30 [cited 2026 Jul. 6];11(3):601-3. Available from: https://jurnalbimasislam.kemenag.go.id/jbi/article/view/64