Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2015 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Studi Kasus KUA Kecamatan Blado Kabupaten Batang

Main Article Content

Sodikin Sodikin

Abstract

Abstraksi


PP Nomor 48 tahun 2014 yang telah diperbaharui menjadi PP Nomor 19 tahun 2015 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Agama, telah resmi diberlakukan sejak Juli 2014. PP itu merupakan titik kulminasi mengakhiri polemik seputar biaya nikah yang telah menjerumuskan KUA kedalam kubangan tuduhan korupsi akibat maraknya gratifikasi dan pungli dalam pelayanan nikah. Dalam penelitian itu terungkap bahwa implementasi PP tersebut, terdapat sejumlah manfaat atau fungsi yang meliputi: fungsi perlindungan hukum, pembangun citra positif KUA, keadilan dan singkronisasi. Namun demikian juga ditemukan serangkaian kendala yang berupa: menurunnya angka pernikahan bedolan, meningkatnya pernikahan tanpa kehadiran penghulu, kesulitan keuangan operasional penghulu, kesulitan keuangan operasional KUA, tidak sepenuhnya menghilangkan citra buruk KUA, belum mengcover seluruh kegiatan pelayanan KUA, dan terkendalanya penyelenggaraan kursus pra nikah.


 


Keywords: biaya nikah, KUA, kulminasi.


 


Abstract


Regulation No. 48 of 2014 which has been updated to be Regulation No. 19 of 2015 on fare and non-tax state revenue prevailing at the Ministry of Religious Affairs, has been officially put in place since July 2014. The PP was the culmination point of ending the debate about the cost of a marriage that had been plunged into the  Religious Affairs Office/ KUA puddles allegations of corruption due to rampant gratification and extortion in the service of marriage. In the study revealed that the implementation of the PP, there are a number of benefits or functions which include: the function of legal protection, positive image builder of  Religious Affairs Office/ KUA, justice and synchronization. However, it also found a series of problems that include: declining marriage bedolan, increasing marriage without the presence of the headman, operational financial difficulties of the headman, the financial difficulties of operational Religious Affairs Office/ KUA, it does not completely eliminate bad image of  Religious Affairs Office/ KUA, yet cover all service activities of  Religious Affairs Office/ KUA, and some difficulties  in organizing  the course of premarital.



Keywords: cost of marriage, Religious Affairs Office/ KUA, culmination.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Sodikin, Sodikin. “Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak: Studi Kasus KUA Kecamatan Blado Kabupaten Batang”. Jurnal Bimas Islam 8, no. 3 (September 30, 2015): 481–520. Accessed April 16, 2024. https://jurnalbimasislam.kemenag.go.id/jbi/article/view/200.
Section
Articles

References

Kementerian Agama RI., Pedoman Pejabat Urusan Agama Islam, Edisi 2004, Jakarta: Dirjen Bimas Islam dan Gara Haji, 2004.
Kementerian Agama RI., Pedoman Penghulu, Jakarta: Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, 2008.
Kementerian Agama, Himpunan Peraturan Kepenghuluan, (Semarang: Kanwil Kemenag Jawa Tengah, 2013.
Kementerian Agama, PP Nomor 48 tahun 2014 tentang Perubahan atas PP Nomor 47 tahun 2004 tentang tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Agama dan Peraturan pendukungnya, Semarang: Kanwil Kemenag Jawa Tengah, 2014.
Lembaga Administrasi Negara RI, Operasionalisasi Pelayanan Prima, Jakarta: Modul Diklatpim IV, 2008.
Lembaga Administrasi Negera RI, Dasar-dasar Administrasi Publik, Jakarta: Modul Diklatpim IV, 2008.
Lith, van der. P.A., Encyclopoedia van Nederlandsch-Indie, HM. Leiden Gracuhae, T.th.
Manroe, Inda Putri, Kamus Inggris – Indonesia dan Indonesia – Inggris, Surabaya: Greisindo Press, 2012.
Mulyana, Deddy., Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosda karya, 2001.
Poesponegoro, Marwati Djuned dan Nugroho Notosusanto (editor), sejarah Nasional Indonesia, Jilid III Jakarta: Balai Pustaka, 2010.
Sianipar, JPG., Drs., MM., M.BA., Manajemen Pelayanan Masyarakat, Jakarta: Lembaga Administrasi Negara RI, 2000.
Team Penyusun, Profil KUA Kecamatan Blado Tahun 2014, Batang: KUA Kecamatan Blado, 2014.