Paradigma Baru Komunikasi Antarumat Beragama di Kota Palu

Main Article Content

Zulfiah Zulfiah

Abstract

Absrtaksi


Kerukunan antar umat beragama merupakan kunci sukses pembangunan nasional. Sebagai bangsa dengan keragaman Bahasa, agama dan budaya, seluruh pihak dituntut mampu menjaga kerukunan dan harmoni dalam keragaman ini. Penyuluh Agama Islam (PAI) sebagai pemegang tanggung jawab pembinaan umat Islam di tingkat Kecamatan, telah mengambil peran dalam penguatan kerukunan antar umat beragama di Kota Palu, Sulawesi Tengah. PAI tidak hanya berdakwah di lingkungan umat Islam, namun berpartisipasi dengan elemen pemeluk agama lainnya untuk memperkuat kerukunan melalui Bahasa dialog.


 


Abstract


Inter-religious harmony is a key of success for national development. As a nation with diversity of languages, religions and cultures, all parties demanded to maintain peace and harmony in this diversity. Religious Counselor of Islam (PAI) as the responsibility holder of Moslems community development in the sub-district level, has taken a role in strengthening the harmony between inter-religious community in Palu, Central Sulawesi. PAI is not only preached at Moslem community level, but also participating with elements of other faiths to strengthen harmony through dialogue language.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Zulfiah, Zulfiah. “Paradigma Baru Komunikasi Antarumat Beragama Di Kota Palu”. Jurnal Bimas Islam 9, no. 1 (March 31, 2016): 53–82. Accessed November 21, 2024. https://jurnalbimasislam.kemenag.go.id/jbi/article/view/135.
Section
Articles

References

Abdul Aziz, Dahlan, Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta: PT Ichtiar Baru van Hoeve, 1997.
Lailatul Arofah, “Perdamaian dan bentuk lembaga damai di Pengadilan Agama Sebuah Tawaran Alternatif” dalam Mimbar Hukum, No. 63.
Burhan, Toampo, Profil Kependudukan Kota Palu, tp,2012.
Departemen Agama RI, Al-Qur’an Al-Karim Terjemahan, Mekar Surabaya, 2004.
Habermas, Jürgen, Moral Consciousness and Communicative Action, trans. Christian Lenhardt dan Shierry Weber Nicholsen Cambridge: The MIT Press, Massachussett, 1990.
Rusdi, Muchtar, Harmonisasi Agama dan Budaya di Indonesia, Jakarta: Balitbang Depag RI, 2009, Cet. 1.
Sabiq, Sayyid, Fiqh As Sunnah Beirut: Dâr Al-Fikr, 1977, Juz III.
Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-undang Perkawinan (UU No. 1 thn 1974 tentang Perkawinan), Yogyakarta: Liberty, 1999.
Stephen, W. Littlejohn, Theories Of Human Communication, Wadworths Publishing Company, USA, 1998.
WS, Donny, Kekerasan Atas Nama Agama: Problem dan Solusinya Jurnal Hukum Online.