Politik Hukum Waris Islam Studi Perbandingan Hukum Kewarisan Indonesia dan Arab Saudi

Main Article Content

Ibnu

Abstract

The Islamic inheritance establishing law process as part of positive law in Indonesia is not easy, it experienced various ups and downs since the pre-Islamic da’wah era until now. At least there are three interests that are fighting for a role in this issue, which is common law, colonial law, and Islamic law. This study attempts to examine the legal politics surrounding inheritance law in Indonesia by comparing it to the inheritance law in Saudi Arabia that fully uses Islamic law.


Proses pembentukan hukum waris Islam sebagai bagian dari hukum positif di Indonesia tidaklah mudah, ia mengalami berbagai pasang surut sejak zaman sebelum dakwah Islam hingga sekarang. Setidaknya ada tiga kepentingan yang berebut peran dalam hal ini, yakni hukum adat, hukum warisan kolonial dan hukum Islam. Studi ini mencoba menelaah politik hukum seputar hukum kewarisan di Indonesia dengan membandingkannya pada hukum kewarisan di Arab Saudi yang sepenuhnya menggunakan hukum Islam.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Ibnu. “Politik Hukum Waris Islam: Studi Perbandingan Hukum Kewarisan Indonesia Dan Arab Saudi”. Jurnal Bimas Islam 10, no. 4 (December 10, 2017): 639–664. Accessed April 25, 2024. https://jurnalbimasislam.kemenag.go.id/jbi/article/view/38.
Section
Articles

References

Afandi, Ali, Hukum Keluarga, menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgelijk Wetboek), Jakarta: Yayasan Badan Penerbit Gadjah Mada, tt.
Arifin, Bustanul, Sejarah Penyusunan Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Dirjen Binbaga Islam Departemen Agama RI, 1992.
Hazairin, Hukum Kewarisan Bilateral menurut Al-Qur’an dan Hadis, Jakarta: Tintamas, 1981.
Hukum dan Pembangunan No.2 Tahun XII Maret 1982, Jakarta: FHUI, 1982.
Mahmood, Tahir, Family law Reform in the Muslim World, Bombay:N.M. TRIPATHI, PVT. LTD, 1972.
Michiel Otto, Jan, Sharia Incorporated: A Comparative Overview of the Legal Systems of Twelve Muslim Countries in Past and Present, Leiden: Leiden University press, 2010.
Nasution, H. Amin Husein, Hukum Kewarisan: Suatu Analisis Komparatif Pemikiran Mujtahid Dan Kompilasi Hukum Islam, Jakarta : Rajawali Pers, 2012.
Pasal 29 UUD 1945, dijelaskan dan dijabarkan pada TAP MPRS No. II / 1961 lampiran A No. 34 junto GBHN 1983.
Ramulyo, M.Idris, Perbandingan Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam dengan Kewarisan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW), Jakarta, Sinar Grafika, 2000.
….., “Suatu Perbandingan antara Ajaran Sjafi’i dan Wasiat Wajib di Mesir, tentang Pembagian Harta Warisan untuk Cucu Menurut Islam”, Majalah
….., Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan, Hukum Acara Peradilan Agama dan Zakat menurut Hukum Islam, Jakarta, Sinar Grafika, 2000.
Ritonga, A. Rahman, Dkk, Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 2001.
Sanjaya, Umar Haris, Urgensi (Politik Hukum) Kewarisan di Indonesia Mengacu pada Kompilasi Hukum Islam (Dikaitkan dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama), Yogyakarta: Jurnal Yuridis (Vol 1, No. 2), Desember 2014.
Suma, Muhammad Amin “Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2005.
Syarif, Surini Ahlan Intisari Hukum Waris Menurut Burgelijk Wetboek, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1983.
Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 sebagai penghapusan Undang-Undang No. 7 tahun 1989.
Usman, Suparman Hukum Islam, Asas-Asas dan Pengantar Studi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Gaya Media Pratama, 2000.
az-Zuhaili, Muhammad at-Tanzhim al-Qadha’I fi al-Fiqh al-Islami, Damaskus: Dar al-Fikr, 1423H/2002