Tajdîd al-Nikâh Sebagai Trend Adat Masyarakat Jawa

Analisis Hukum Islam: Study Kasus Masyarakat Desa Budi Mulya, Puncak Harapan dan Ayunan Papan Kecamatan Lokpaikat

Authors

  • Muhammad Hilmi Fauzi Kator KUA Kec. Lokpait, Kalimantan Selatan
  • Ibnu Sina Pesantren Darus Sunnah

DOI:

https://doi.org/10.37302/jbi.v11i3.62

Keywords:

Tajdîd al-Nikâh, Islamic Law

Abstract

This study examines the implementation of Tajdîd al-Nikâh conducted by some people in Budi Mulya Village, Puncak Harapan and Ayunan Papan in Lokpaikat District, Tapin Regency. With qualitative methods. The research data was obtained through interviews of brides, community leaders and religion, the data were analyzed with a deductive mindset that research was initiated by expressing a general reality then matched with a specific theory or argument about Tajdîd al-Nikâh in Islamic law. the conclusion of the Tajdid al-Nikâh implementation carried out by some people, the implementation is a couple who will perform Tajdidun Nikah to the modin house, the husband and wife prepare the terms of marriage, consent and qabul accompanied by the husband's mahar to the wife, then proceed with the sermon marriage, and the last is the pray led by the Moslem headman. While the motivating factors that influence the Tajdidun Nikah implementation are economic factors, lack of offspring, caution if there is a word of divorce, a dispute that never ends and just to beautify the marriage.

Penelitian ini mengkaji pelaksanan Tajdîd al-Nikâh yang dilakukan sebagian masyarakat  Desa Budi Mulya, Puncak Harapan dan Ayunan Papan Kecamatan Lokpaikat   Kabupaten Tapin. Dengan metode kualitatif. Data penelitiannya diperoleh melalui wawancara pengantin, tokoh masyarakat  dan  agama, data dianalisis dengan pola    piker deduktif yaitu penelitian diawali dengan mengemukakan kenyataan yang  bersifat umum  kemudian   dicocokkan dengan   teori atau  dalil yang bersifat  khusus tentang Tajdîd al-Nikâh dalam hukum Islam. kesimpulan dari pelaksanaan Tajdîd al-Nikâh yang dilaksanakan sebagian masyarakat, pelaksanaannya adalah pasangan yang akan melakukan Tajdidun Nikah mendatangi rumah modin, pasangan suami istri mempersiapkan rukun dan syarat pernikahan, ijab dan qabul yang disertai dengan pemberian mahar oleh suami kepada istri, kemudian dilanjutkan dengan khutbah nikah, dan yang terakhir adalah doa yang dipimpin oleh penghulu. Sedangkan faktor motivasi yang mempengaruhi pelaksanaan Tajdidun Nikah adalah faktor ekonomi, tidak memiliki keturunan, kehati-hatian kalau ada terucap kata talak, perselisihan yang tak kunjung selesai dan sekedar hanya untuk memperindah pernikahan

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2018-09-30

How to Cite

“Tajdîd Al-Nikâh Sebagai Trend Adat Masyarakat Jawa: Analisis Hukum Islam: Study Kasus Masyarakat Desa Budi Mulya, Puncak Harapan Dan Ayunan Papan Kecamatan Lokpaikat”. Jurnal Bimas Islam 11, no. 3 (September 30, 2018): 537–570. Accessed May 17, 2026. https://jurnalbimasislam.kemenag.go.id/jbi/article/view/62.

Similar Articles

1-10 of 217

You may also start an advanced similarity search for this article.