Fenomena Perceraian dan Penyebabnya: Studi Kasus Kota Cilegon
Main Article Content
Abstract
Abstraksi
Angka perceraian yang terjadi di kota Cilegon dalam kurun waktu tahun 2009 hingga 2015 disebabkan faktor-faktor yang kompleks. Ada beberapa faktor yang mengalami penurunan dan ada pula faktor yang cenderung meningkat dalam kurun waktu tersebut.Permasalahan ekonomi dan tidak ada keharmonisan, adalah dua faktor dominan yang mengalami peningkatan secara angka sebagai penyebab terjadinya perceraian. Fakta ini tidak bisa dilepaskan dari kemadirian perempuan secara ekonomi, sikap dan terbukanya informasi untuk diakses pada dewasa ini.Tulisan ini menyimpulkan bahwa mediasi yang seharusnya bisa dioptimalkan untuk menekan angka peristiwa perceraian belum berjalan secara optimal, baik itu dikarenakan oleh kurang kooperatifnya pihak yang mengajukan perceraian maupun dari berbagai pihak yang terlibat di dalamnya.
Abstract
The divorce rate occurred in Cilegon city in the period of 2009 to 2015 caused by complex factors. There are several factors that decreased and there are factors that tend to increase during that period. Economic problems and there is no harmony, are two dominant factors that had increased in numbers as the cause of divorce. This fact can not be separated from economic independence by women, attitudes and information to be accessed today. This paper concludes that mediation should be optimized to reduce the number of divorce case that has not run optimally, it cause by the lack of the couple cooperation who propose divorce as well as from another party whom involved in it.
Downloads
Article Details
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
References
Alhamdani, A. S., Risalah Nikah, Jakarta: Pustaka Amani, 2002.
Dariyo,Agoes, “Memahami Psikologi Perceraian dalam Kehidupan Keluargaâ€, dalam Jurnal Psikologi, 2004, Vol. 2 No. 2, Desember.
Dewan Redaksi Ensiklopedi Islam, “Nikahâ€, Ensiklopedi Islam, Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoenev, 1994, Cet. 2, Jil. 4.
Huriyudin, “Ekspresi Seni Budaya Islam di Tengah Kemajemukan Masyarakat Bantenâ€, dalam Jurnal Lektur Keagamaan, 2014, Vol. 12, No. 1.
Jamil, Abdul dan Fakhruddin, “Isu dan Realitas di Balik Tingginya Angka Cerai-Gugat di Indramayuâ€, dalam Jurnal Multikultural & Multireligius, 2015, Vol. 14 No. 2.
Manan,Abdul, “Problematika Perceraian Karena Zina dalam Proses Penyelesaian Perkara di Lingkungan Peradilan Agamaâ€, dalam Mimbar Hukum, 2001, No 52 Th XII Mei-Juni.
Muhammad ‘Uwaidah, Kamil, al-JÄmī’ fi Fiqh an-Nisâ’, Libanon, Dar Al-Kutub Al-‘Ilmiyah, 1996
Naafs ,Suzanne, “Meniti transisi dari sekolahMenuju dunia kerja di kota industri indonesia:Perempuan muda di cilegonâ€, dalamJurnal Studi Pemuda, 2012 vol. I no. 2 september.
Nuruddin, Amiur, dan Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam di Indonesia: Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fikih, UU No. 1/1974 Sampai KHI, Jakarta: Kencana, 2006.
Rafiq, Ahmad, Hukum Islam Indonesia, Jakarta: Rajawali Press, 1995.
Rais,Isnawati,“Tingginya Angka Cerai Gugat (Khulu’) Di Indonesia; Analisis Kritis Terhadap Penyebab Dan Alternatif Solusi Mengatasinyaâ€, dalam Al-‘Adalah, 2014, Vol. XII, No. 1 Juni.
Sabiq, As-Sayyid, Fiqh as-sunnah, , Beyrut: Dar al-fikr, 1977, Juz II.
Sofia, Hanii dan Budhi Prianto, Panduan Mahir Akses Internet, Jakarta: Kriya Pustaka, 2010, Cet, 1.
Tim Penulis Depatemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka,1989.
Tim PenulisDepartemen Agama Provinsi Jawa Barat, Modul Kursus Calon Pengantin di Provinsi Jawa Barat, Jakarta: Depag Jabar 2007.
Tim Penulis Badan Penasihatan Pembinaan dan , Pelestarian Perkawinan (BP4), “Hasil Munas BP4 XIII/2004 dan Pemilihan Ketua Sakinah Teladan Tingkat Nasional “, Jakarta 14-17 Agustus.
Tim PenulisBP4 Pusat, Hasil-Hasil Musyawarah Nasional BP4 VII dan PITNAS IV, Jakarta: BP4 Pusat, 1986.
Umar,Nasaruddin, “Hukum Keluarga Kontemporer Di Negara-Negara Muslimâ€, dalam Makalah Disampaikan pada acara Seminar Nasional Hukum Materiil Peradilan Agama, antara Cita, Realita dan Harapan, Hotel Red Top, Jakarta: 19 Februari 2010.
Wahed,Abd, â€Analisis Hukum Islam Terhadap Masalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)†dalam Al-Ihkam, 2009, Vol. IV, No. 1, Juni.
Zakie,Ahmad, “Peran Bp4 Dan Tim Mediator Dalam Membina Keluarga Sakinah: Studi Kasus Di Kua Bekasi Barat Dan Pa Bekasiâ€, Jakarta: Skripsi di UIN Syari Hidayatullah, 2011.
Sumber Website
http://www.mirajnews.com/id/nasaruddin-umar-angka-perceraian-meningkat-tiap-tahun/111258.
http://pa-cilegon.go.id/profile Data bersumber darihttp://infoperkara.badilag.net/. Dan telah terkonfirmasi oleh pihak Pengadilan Agama Cilegon.
http://cilegon.go.id/v2/index.php/profil.
http://dkcs.cilegon.go.id/index.php/berita1/kegiatan/162-data-penduduk-kota-cilegon-tahun-2015.