Fenomena Perceraian dan Penyebabnya: Studi Kasus Kota Cilegon

Main Article Content

angga marzuki

Abstract

Abstraksi


Angka perceraian yang terjadi di kota Cilegon dalam kurun waktu tahun 2009 hingga 2015 disebabkan faktor-faktor yang kompleks. Ada beberapa faktor yang mengalami penurunan dan ada pula faktor yang cenderung meningkat dalam kurun waktu tersebut.Permasalahan ekonomi dan tidak ada keharmonisan, adalah dua faktor dominan yang mengalami peningkatan secara angka sebagai penyebab terjadinya perceraian. Fakta ini tidak bisa dilepaskan dari kemadirian perempuan secara ekonomi, sikap dan terbukanya informasi untuk diakses pada dewasa ini.Tulisan ini menyimpulkan bahwa mediasi yang seharusnya bisa dioptimalkan untuk menekan angka peristiwa perceraian belum berjalan secara optimal, baik itu dikarenakan oleh kurang kooperatifnya pihak yang mengajukan perceraian maupun dari berbagai pihak yang terlibat di dalamnya.


Abstract


The divorce rate occurred in Cilegon city in the period of 2009 to 2015 caused by complex factors. There are several factors that decreased and there are factors that tend to increase during that period. Economic problems and there is no harmony, are two dominant factors that had increased in numbers as the cause of divorce. This fact can not be separated from economic independence by women, attitudes and information to be accessed today. This paper concludes that mediation should be optimized to reduce the number of divorce case that has not run optimally, it cause by the lack of the couple cooperation who propose divorce as well as from another party whom involved in it.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
marzuki, angga. “Fenomena Perceraian Dan Penyebabnya: Studi Kasus Kota Cilegon”. Jurnal Bimas Islam 9, no. 4 (December 30, 2016): 641–676. Accessed December 3, 2024. https://jurnalbimasislam.kemenag.go.id/jbi/article/view/159.
Section
Articles

References

Afandi,”Hukum Perceraian di Indonesia: Studi Komparatif Antara Fikih Konvensional, UU Kontemporer di Indonesia dan Negara Muslim Perspektif HAM dan CEDAW, dalam Al-Ahwal, 2014 M/1436 H, Vol. 7, No. 2.
Alhamdani, A. S., Risalah Nikah, Jakarta: Pustaka Amani, 2002.
Dariyo,Agoes, “Memahami Psikologi Perceraian dalam Kehidupan Keluarga”, dalam Jurnal Psikologi, 2004, Vol. 2 No. 2, Desember.
Dewan Redaksi Ensiklopedi Islam, “Nikah”, Ensiklopedi Islam, Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoenev, 1994, Cet. 2, Jil. 4.
Huriyudin, “Ekspresi Seni Budaya Islam di Tengah Kemajemukan Masyarakat Banten”, dalam Jurnal Lektur Keagamaan, 2014, Vol. 12, No. 1.
Jamil, Abdul dan Fakhruddin, “Isu dan Realitas di Balik Tingginya Angka Cerai-Gugat di Indramayu”, dalam Jurnal Multikultural & Multireligius, 2015, Vol. 14 No. 2.
Manan,Abdul, “Problematika Perceraian Karena Zina dalam Proses Penyelesaian Perkara di Lingkungan Peradilan Agama”, dalam Mimbar Hukum, 2001, No 52 Th XII Mei-Juni.
Muhammad ‘Uwaidah, Kamil, al-Jāmī’ fi Fiqh an-Nisâ’, Libanon, Dar Al-Kutub Al-‘Ilmiyah, 1996
Naafs ,Suzanne, “Meniti transisi dari sekolahMenuju dunia kerja di kota industri indonesia:Perempuan muda di cilegon”, dalamJurnal Studi Pemuda, 2012 vol. I no. 2 september.
Nuruddin, Amiur, dan Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam di Indonesia: Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fikih, UU No. 1/1974 Sampai KHI, Jakarta: Kencana, 2006.
Rafiq, Ahmad, Hukum Islam Indonesia, Jakarta: Rajawali Press, 1995.
Rais,Isnawati,“Tingginya Angka Cerai Gugat (Khulu’) Di Indonesia; Analisis Kritis Terhadap Penyebab Dan Alternatif Solusi Mengatasinya”, dalam Al-‘Adalah, 2014, Vol. XII, No. 1 Juni.
Sabiq, As-Sayyid, Fiqh as-sunnah, , Beyrut: Dar al-fikr, 1977, Juz II.
Sofia, Hanii dan Budhi Prianto, Panduan Mahir Akses Internet, Jakarta: Kriya Pustaka, 2010, Cet, 1.
Tim Penulis Depatemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka,1989.
Tim PenulisDepartemen Agama Provinsi Jawa Barat, Modul Kursus Calon Pengantin di Provinsi Jawa Barat, Jakarta: Depag Jabar 2007.
Tim Penulis Badan Penasihatan Pembinaan dan , Pelestarian Perkawinan (BP4), “Hasil Munas BP4 XIII/2004 dan Pemilihan Ketua Sakinah Teladan Tingkat Nasional “, Jakarta 14-17 Agustus.
Tim PenulisBP4 Pusat, Hasil-Hasil Musyawarah Nasional BP4 VII dan PITNAS IV, Jakarta: BP4 Pusat, 1986.
Umar,Nasaruddin, “Hukum Keluarga Kontemporer Di Negara-Negara Muslim”, dalam Makalah Disampaikan pada acara Seminar Nasional Hukum Materiil Peradilan Agama, antara Cita, Realita dan Harapan, Hotel Red Top, Jakarta: 19 Februari 2010.
Wahed,Abd, ”Analisis Hukum Islam Terhadap Masalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)” dalam Al-Ihkam, 2009, Vol. IV, No. 1, Juni.
Zakie,Ahmad, “Peran Bp4 Dan Tim Mediator Dalam Membina Keluarga Sakinah: Studi Kasus Di Kua Bekasi Barat Dan Pa Bekasi”, Jakarta: Skripsi di UIN Syari Hidayatullah, 2011.

Sumber Website
http://www.mirajnews.com/id/nasaruddin-umar-angka-perceraian-meningkat-tiap-tahun/111258.
http://pa-cilegon.go.id/profile Data bersumber darihttp://infoperkara.badilag.net/. Dan telah terkonfirmasi oleh pihak Pengadilan Agama Cilegon.
http://cilegon.go.id/v2/index.php/profil.
http://dkcs.cilegon.go.id/index.php/berita1/kegiatan/162-data-penduduk-kota-cilegon-tahun-2015.