Human Trafficking dalam Pandangan Islam Human Trafficking in The Islamic View

Main Article Content

Ahmad Juraidi
Angga Marzuki

Abstract

Penelitian ini menyimpulkan bahwa perdagangan manusia (human trafficking) merupakan faktor yang sangat menentukan eksisnya perbudakan modern. Perbandingan atau korelasi antara perdagangan manusia dan perbudakan menunjukkan adanya kesamaan dalam hal unsur dan substansinya.


Simpulan ini memperkuat pendapat yang menyatakan, yaitu bahwa perdagangan manusia dapat dianggap sebagai perbudakan modern yang berarti memiliki makna yang sama dengan perbudakan klasik. Simpulan ini antitesa atas pendapat yang menyatakan bahwa perbudakan sudah menjadi sejarah kemanusiaan yang sudah lama hilang, sehingga berdampak pada kurangnya perhatian terhadap jerat-jerat perbudakan masa kini, bahkan mengakibatkan pemahaman ar-riqâb  tidak lagi menjadi salah satu asnâf zakat.


Teori yang bisa dibangun penelitian ini adalah teori emansipatif progresif, dalam hal ini Al-Qur’an pada tahap awal mengakui dan menerima perbudakan karena merupakan suatu kenyataan yang sudah berlangsung sejak lama sekali, sehingga tidak mungkin menghapuskannya secara instant dan revolusioner, namun memerlukan pentahapan mulai pembebasan psikologis, teologis, ekonomis,  kemudian tahap pembebasan fisik, dan pada akhirnya Al-Qur’an  melarang terjadinya praktik perbudakan dalam bentuk apa pun, sekaligus mendorong penghapusan dan pencegahannya.


Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi analisis dengan pendekatan fenomenologi-historis. Objek yang diteliti adalah perbudakan modern dalam bentuk perdagangan manusia (human trafficking) yang dianggap sebagai faktor  yang menentukan eksisnya perbudakan di era modern ini.


Adapun sumber yang dipakai adalah ayat-ayat Al-Qur’an, matan Hadits, kitab tafsir yang memuat tentang larangan melakukan perbudakan dan peraturan perundang undangan Nasional dan Internasional yang memuat tentang larangan melakukan perdagangan manusia (human trafficking).

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Ahmad Juraidi, and Angga Marzuki. “Human Trafficking Dalam Pandangan Islam: Human Trafficking in The Islamic View”. Jurnal Bimas Islam 16, no. 1 (December 27, 2023): 67–94. Accessed December 9, 2024. https://jurnalbimasislam.kemenag.go.id/jbi/article/view/980.
Section
Articles

References

Ali, Syed Amir. Api Islam, Penerjemah: HB. Jassin, Jakarta: Bulan Bintang, 1978.

Al-Qur’an dan Terjemahnya Kementerian Agama

Amrullah, Abdul Malik Abdul Karim. "Tafsir Al-Azhar." Singapore: Kerjaya Printing Industries (2003)

Aqqad, Abbas Mahmud. Filsafal Spiritual dan Sosial dalam Isyarat Al-Qur’an, Penerjemah: Tim Pustaka Firdaus. Jakarta: Pustaka Firdaus, 1986, Cet. Ke-l.

Bernard Lewis, The Political Language of Islam, Chicago: University Chicago Press, 1989

Global Survivor Network, Crime and Servitude: AN Expose in the Traffic in Women for Prostitution from the Newly Independent States. Washington: GSN, 1997.

Irma Alamsyah D. Putra, “Aspek Normatif Hukum Terhadap Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak”,

Jean Claude Vatin, “Hak Asasi Manusia dalam Islam”, dalam Harun Nasution dan Bahtiar Effendi (ed.), Hak-hak Asasi Manusia dalam Islam, Jakarta: Pustaka Firdaus, 1987.

Katsir, Ibnu. "Tafsîr al-Qur’ân al-‘Azhîm." Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1999.

M.A. Shaban, Sejarah Islam: Penafsiran Baru. Jakarta: Grafindo Persada, 1993.

Peta Kekerasan Pengalaman Perempuan Indonesia, Komnas Perempuan RI, Oktober 2002.

Piagam PBB tentang HAM

Ritonga, A. Rahman et.al., Ensiklopedi Hukum Islam. Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Houve, 1997.

Smith, Christopher H. Modern Slavery. The Washington Times, 18 Juni 2002.

Watt, W. Montgomery. "Kejayaan Islam: kajian kritis dari tokoh orientalis/Montgomery Watt; Penerjemah: Hartono Hadikusumo." 1990.