Human Trafficking dalam Pandangan Islam Human Trafficking in The Islamic View
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini menyimpulkan bahwa perdagangan manusia (human trafficking) merupakan faktor yang sangat menentukan eksisnya perbudakan modern. Perbandingan atau korelasi antara perdagangan manusia dan perbudakan menunjukkan adanya kesamaan dalam hal unsur dan substansinya.
Simpulan ini memperkuat pendapat yang menyatakan, yaitu bahwa perdagangan manusia dapat dianggap sebagai perbudakan modern yang berarti memiliki makna yang sama dengan perbudakan klasik. Simpulan ini antitesa atas pendapat yang menyatakan bahwa perbudakan sudah menjadi sejarah kemanusiaan yang sudah lama hilang, sehingga berdampak pada kurangnya perhatian terhadap jerat-jerat perbudakan masa kini, bahkan mengakibatkan pemahaman ar-riqâb tidak lagi menjadi salah satu asnâf zakat.
Teori yang bisa dibangun penelitian ini adalah teori emansipatif progresif, dalam hal ini Al-Qur’an pada tahap awal mengakui dan menerima perbudakan karena merupakan suatu kenyataan yang sudah berlangsung sejak lama sekali, sehingga tidak mungkin menghapuskannya secara instant dan revolusioner, namun memerlukan pentahapan mulai pembebasan psikologis, teologis, ekonomis, kemudian tahap pembebasan fisik, dan pada akhirnya Al-Qur’an melarang terjadinya praktik perbudakan dalam bentuk apa pun, sekaligus mendorong penghapusan dan pencegahannya.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi analisis dengan pendekatan fenomenologi-historis. Objek yang diteliti adalah perbudakan modern dalam bentuk perdagangan manusia (human trafficking) yang dianggap sebagai faktor yang menentukan eksisnya perbudakan di era modern ini.
Adapun sumber yang dipakai adalah ayat-ayat Al-Qur’an, matan Hadits, kitab tafsir yang memuat tentang larangan melakukan perbudakan dan peraturan perundang undangan Nasional dan Internasional yang memuat tentang larangan melakukan perdagangan manusia (human trafficking).
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
References
Ali, Syed Amir. Api Islam, Penerjemah: HB. Jassin, Jakarta: Bulan Bintang, 1978.
Al-Qur’an dan Terjemahnya Kementerian Agama
Amrullah, Abdul Malik Abdul Karim. "Tafsir Al-Azhar." Singapore: Kerjaya Printing Industries (2003)
Aqqad, Abbas Mahmud. Filsafal Spiritual dan Sosial dalam Isyarat Al-Qur’an, Penerjemah: Tim Pustaka Firdaus. Jakarta: Pustaka Firdaus, 1986, Cet. Ke-l.
Bernard Lewis, The Political Language of Islam, Chicago: University Chicago Press, 1989
Global Survivor Network, Crime and Servitude: AN Expose in the Traffic in Women for Prostitution from the Newly Independent States. Washington: GSN, 1997.
Irma Alamsyah D. Putra, “Aspek Normatif Hukum Terhadap Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak”,
Jean Claude Vatin, “Hak Asasi Manusia dalam Islam”, dalam Harun Nasution dan Bahtiar Effendi (ed.), Hak-hak Asasi Manusia dalam Islam, Jakarta: Pustaka Firdaus, 1987.
Katsir, Ibnu. "Tafsîr al-Qur’ân al-‘Azhîm." Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1999.
M.A. Shaban, Sejarah Islam: Penafsiran Baru. Jakarta: Grafindo Persada, 1993.
Peta Kekerasan Pengalaman Perempuan Indonesia, Komnas Perempuan RI, Oktober 2002.
Piagam PBB tentang HAM
Ritonga, A. Rahman et.al., Ensiklopedi Hukum Islam. Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Houve, 1997.
Smith, Christopher H. Modern Slavery. The Washington Times, 18 Juni 2002.
Watt, W. Montgomery. "Kejayaan Islam: kajian kritis dari tokoh orientalis/Montgomery Watt; Penerjemah: Hartono Hadikusumo." 1990.