Arah Baru Kebijakan Publik: Studi Kasus Pemberdayaan Zakat

Main Article Content

Angga Marzuki
Ibnu Qomar

Abstract

Abstract


Public policy is no longer understood as changingobligation. Public policy is interpreted as an effort to provide services, development and strengthening of community life. Through good public policy, each oriented program on public satisfaction and excellent service. Including in the management of zakat, the government has issued a policy steps and phases to realize the noble ideals of economic alleviation of the people. Through public policies oriented to the satisfaction of the public, the government has stepped away to formulate, to implement and to evaluate the implementation of zakat management with community involvement. 

Abstraksi


Kebijakan publik tidak lagi dimaknai sebagai penggugur kewajiban. Kebijakan publik dimaknai sebagai upaya menghadirkan pelayanan, pembinaan dan penguatan kehidupan masyarakat.  Melalui kebijakan publik yang baik, setiap program berorientasi pada kepuasan publik dan pelayanan prima. Termasuk dalam hal pengelolaan zakat, pemerintah telah mengeluarkan langkah dan kebijakan sebagai tahapan mewujudkan cita-cita mulia pengentasan ekonomi umat. Melalui kebijakan publik yang berorientasi pada kepuasan publik, pemerintah telah melangkah jauh merumuskan, melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan pengelolaan zakat dengan melibatkan masyarakat.


Keywords: public policy, zakat/charity, participation

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Marzuki, Angga, and Ibnu Qomar. “Arah Baru Kebijakan Publik: Studi Kasus Pemberdayaan Zakat”. Jurnal Bimas Islam 8, no. 4 (December 30, 2015): 709–746. Accessed April 20, 2024. https://jurnalbimasislam.kemenag.go.id/jbi/article/view/208.
Section
Articles

References

A. A. Miftah,”Pembaharuan Zakat untukPengentasan Kemiskinan di Indonesia”, Innovatio, Vol. VIII, No. 2, Juli-Desember 2009.
Budiardjo, Miriam, Dasar-dasar Ilmu Politik, Jakarta: PT.Gramedia Pustaka, 2009.
Curtis, Dan B; Floyd, James J.; Winsor, Jerryl L, Komunikasi Bisnis dan Profesional, Bandung: Remaja Rosdakarya, 1996.
Faisal, “Sejarah Pengelolaan Zakat Di Dunia Muslim Dan Indonesia (Pendekatan Teori Investigasi-Sejarah Charles Peirce dan Defisit Kebenaran Lieven Boeve),” dalam Jurnal Analisis, Volume XI, Nomor 2, Desember 2011.
Fuad Nasar, “Integrasi Pengelolaan Zakat dalam UU No 23 Tahun 2011,” dalam http://pusat.baznas.go.id/berita-artikel/integrasi-pengelolaan-zakat-dalam-uu-no-23-tahun-2011/.
Irfan Syauqi Beik, “Agenda Pasca PP No 14/2014,”http://pusat.baznas.go.id/berita-artikel/agenda-pasca-pp-no-142014/.
Munir, Samsul Amin, “Percikan Pemikiran Para Kiai”, Yogyakarta: Pusaka Pesantren, 2009.
Mustofa Nasution Edwin, “Penguatan Peran Bank Syari’ah: Optimalisasi Potensi dan Pelayanan Zakat bagi Masyarakat,” makalah pada Saresehan Nasional tentang Zakat, Jakarta 30 November 2010.
Rahim, Erman I.” Partisipasi Dalam Perspektif Kebijakan Publik,” artikel pada Fakultas Ekonomi dan Binis UNG.
Sahal Mahfudh, “Pendekatan Dakwah Untuk Kaum Dhu’afa ” Majalah Mimbar Ulama No. 103, Edisi Rajab 1406 H./Maret 1986 M.
Soekanto, Soejono, Kamus Sosiologi, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1993.
Tim Penyususun, Membangun Peradaban Zakat, Jakarta: Ditjen Bimas Islam, 2009.
Tim Penyusun, “Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) Tahun 2015,” Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) 2015, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)Tahun 2015.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat Pasal 4.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat Pasal 3.
Yusuf Wibisono, “RUU Zakat dan Kesejahteraan Umat,” Koran Tempo, Agustus 2010.

Sumber Internet
http://pusat.baznas.go.id
http://kbbi.web.id/.