Aspek hukum Bank Wakaf Mikro dalam pengentasan kemiskinan berbasis pesantren di Indonesia

Main Article Content

Siska Lis Sulistiani
Muhammad Yunus
Eva Misfah Bayuni

Abstract

Wakaf memainkan peran ekonomi dan sosial yang sangat penting dalam sejarah Islam. Wakaf berfungsi sebagai sumber pembiayaan bagi sarana ibadah, pendidikan, pelayanan sosial dan pertahanan. Banyak pengembangan sektor ekonomi Islam atau perbankan syariah yang dikaitkan dengan wakaf, tidak terkecuali di tahun 2017 Pemerintah bersama OJK menginisiasi adanya Bank Wakaf Mikro sebagai upaya menjawab permasalahan kemiskinan, yang bekerjasama dengan lembaga berbasis pesantren di Indonesia. Istilah Bank wakaf mikro dipilih karena pihak pemerintah mengharapkan agar inti dari dana yang disebar ke masyarakat tetap terjaga intinya tanpa mengurangi manfaatnya, selain itu dinamai Bank Wakaf Mikro dikarenakan operasi BWM ini berada di lingkungan pesantren. Selama perkembangannya BWM ini, menggunakan istilah bank wakaf mikro dalam penamaan lembaganya akan tetapi dari dasar hukum dan bentuk dari badan hukumnya justru sangat jauh dari penamaannya.Badan hukum dari BWM ini adalah Koperasi, sedangkan izin usaha BWM adalah lembaga keuangan mikro syariah sehingga pengawasannya berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normative dengan menggunakan data sekunder dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif.


Kata kunci: Hukum, Bank, Wakaf, Mikro, Indonesia.


Abstract


Waqf plays a very important economic and social role in Islamic history, waqf serves as a source of funding for religious facilities, education, social services and defense. Many developments in the Islamic economic sector or Islamic banking are associated with waqf, not least in 2017 The Government and OJK initiated the Micro Waqf Bank as an effort to address the problem of poverty, in collaboration with pesantren-based institutions in Indonesia. The term micro waqf bank was chosen because the government expects that the core of the funds distributed to the community is maintained intact without reducing its benefits, besides it is named the Micro Endowment Bank because the BWM operation is in the pesantren environment. During the development of this BWM, the term micro waqf bank was used in naming its institutions, but from the legal basis and form of legal entities it was very far from naming it. under the Financial Services Authority (OJK). This study uses a normative juridical research method using secondary data using qualitative descriptive analysis.


Keywords: Law, Bank, Waqf, Micro, Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Siska Lis Sulistiani, Muhammad Yunus, and Eva Misfah Bayuni. “Aspek Hukum Bank Wakaf Mikro Dalam Pengentasan Kemiskinan Berbasis Pesantren Di Indonesia”. Jurnal Bimas Islam 12, no. 1 (December 27, 2019): 1–26. Accessed April 18, 2024. https://jurnalbimasislam.kemenag.go.id/jbi/article/view/86.
Section
Articles

References

Agustianto. 2010 . Wakaf Uang dan Peningkatan Kesejahteraan Umat . Artikel Zona Ekonomi Islam. di publikasikan pada Agustus.
Anwar, Syamsul. 2007. Studi Hukum Islam Kontemporer, Jakarta: RM Books.
Baskan, Birol. 2002. Waqf System As A Redistribution Mechanism In Ottoman Empire. Chicago: Northwestern University Department of Political Science.
Dhofier, Zamakhsyari 2009. Tradisi Pesantren: Memadu Modernitas untuk Kemajuan Bangsa, Yogyakarta: Pesantren Nawasea Press.
Farouk, Peri Umar. 2016. Sejarah Hukum Perbankan Syariah Indonesia, Dikutip Dari Http://Www.Sharialearn.Com/ diakses 19 November.
Faujiah, Ani. 2018. Bank Wakaf Mikro dan Pengaruhnya terhadap inklusi keuangan Pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM), 2nd Proceedings Annual Conference for Muslim Scholars Kopertais Wilayah IV Surabaya.
____________, 2019. Peran Bank Wakaf Mikro dalam Upaya memperkuat Ekonomi Kerakyatan, Jurnal memperkuat Ekonomi Kerakyatan, pp.649-660. https://jakadpublisher.org/wp-content/uploads/2019/02/Ani-Faujiah.pdf
Geertz, Clifford. 1956. Religious Belief and Economic Behavior in a Central Javanese Town: Some Preliminary Considerations, Economic Development and Cultural Change, Vol. 4, No. 2, p. 134-158.
Hikmat, Harry. 2001. Strategi Pemberdayaan Masyarakat. Bandung : Humaniora Utama Press.
Horikoshi, Hiroko. 1987. Kyai dan Perubahan Sosial, Jakarta: Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M).
Muttaqin, Rizal. 2011. Kemandirian dan Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Pesantren (Studi al-Itifaq kecamatan Rancabali Kbupaten Bandung terhadap kemandirian ekonomi santri dan pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitarnya). Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia Vol.1 No.2 Desember.
Otoritas Jasa Keuangan. 2019. Bank Wakaf Mikro (Program Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pendrian Bank Wakaf Mikro-LKMS). Jakarta: Bahan Sosialisasi Publik OJK.
Soekanto, Soerjono dan Sri mamudji. 2011. Penelitian Hukum Normatif, Jakarta:Raja Grafindo .
Sulistiani, Siska Lis. 2017. Pembaruan Hukum Wakaf di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
_______________. 2018. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Syafiq, Ahmad. 2014. Wakaf Tunai untuk pemberdayaan usaha kecil. Jurnal Ziswaf, Vol.1, No.2 Desember. Pp.404-428.
Wawancara dengan Filzah Husen Pengurus Bank Wakaf Mikro Berkah Umat Ciganitri , 2019.

Website:
https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Pages/Infografis-Bank-Wakaf-Mikro-Mendorong-Ekonomi-Umat.aspx, 2018
https://www.bps.go.id/pressrelease/2018/01/02/1413/persentase-penduduk-miskin-september-2017-mencapai-10-12-persen.html
https://www.cnbcindonesia.com/syariah/20180406100953-29-9911/bank-wakaf-mikro-bukan-bank-justru-lembaga-non-bank
http://pbsb.ditpdpontren.kemenag.go.id/pdpp/grafik.