Analisis Hukum Pemidanaan Pelanggaran Perkawinan dalam Putusan Mahkamah Agung

Main Article Content

muhammad ishom

Abstract

Abstraksi


Pemidanaan pelanggaran perkawinan dalam Putusan Mahkamah Agung adalah berkisar seputar poligami dan perkawinan di bawah tangan. Dasar hukum material yang diterapkan untuk menjerat pelanggaran perkawinan adalah KUHP (Pasal 279). Sedangkan Perundang-undangan administrasi perkawinan yang bersanksi pidana (administrative penal law), dalam Undang-undang No. 22 Tahun 1946 jo. Undang-undang No. 32 Tahun 1954 dan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tidak dipakai sama sekali. Dengan menerapkan studi hukum normative (law in book), tampaknya implementasi kebijakan pidana (penal policy) pelanggaran perkawinan lebih baik diatur dalam Undang-undang pidana (KUHP) daripada Perundang-undangan hukum pidana atau Perundang-undangan administasi yang bersanksi pidana.


Abstract


Criminalization of marriage in violation of Supreme Court decisions are revolved around polygamy and marriage under the hand. The legal basis of the material that is applied to ensnare marriage is a Criminal Code/KUHP (Article 279). But, administrative penal law, in Law No. 22 Year 1946 jo. Law No. 32 Year 1954 and Government Regulation No. 9 The year 1975 was not used at all. By applying the study of normative law (law in book), it seems penal policy on Criminal Cases of Marriage is better regulated in a Criminal Code/KUHP rather than penal law or administrative penal law.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
ishom, muhammad. “Analisis Hukum Pemidanaan Pelanggaran Perkawinan Dalam Putusan Mahkamah Agung”. Jurnal Bimas Islam 9, no. 4 (December 30, 2016): 677–702. Accessed April 25, 2024. https://jurnalbimasislam.kemenag.go.id/jbi/article/view/160.
Section
Articles

References

Chazawi, Adam, Pengantar Hukum Pidana, Jakarta: Grafindo, 2002.
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, putusan.mahkamahagung.go.id, diunggah pada 20/9/2015.
Harahap, Yahya, Hukum Perkawinan Nasional, Medan: CV Zahir Tranding CO, 1975.
Ishom, Muhammad, Mungurai Akar Masalah Gratifikasi Penghulu dan Mahalnya Biaya Pencatatan Perkwaninan, Banten: LPM IAIN “SMH” Banten, 2013.
Lamintang, P.P.A.F., Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Sinar Baru, 1990.
Moeljanto, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Renika Cipta, 2000.
Nasution, Khoiruddin, Hukum Perdata (Keluarga) Islam Indonesia dan Perkembangan Hukum Perkawinan di Dunia Muslim, Yogyakarta: ACAdeMia dan TAZZAFA, 2009.
Poernomo, Bambang, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1987.
Prasetyo, Teguh dan Abdul Halim Barkatulloh, Politik Hukum Pidana, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005.
Projodikoro, Wirjono, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Bandung: PT Refika Aditama, 2003.
Rasyid, Sulaiman, Fiqh Islam Jakarta, 2001.
Soetami, Siti, Hukum Administrasi Negara, Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 1993.
Sudarto, Kapita Selekta Hukum, Bandung: Alumni, 1983.